Mangkir, Manajer Klaim & Dirut PT Asuransi Allianz diperiksa pekan depan
Adi Deriyan mengatakan penundaan tersebut terjadi karena pihak Yuliana masih mengumpulkan beberapa bukti yang diperlukan. "Masih kumpulkan bukti," ungkapnya.
Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Indonesia, Yuliana Firmansyah mangkir dari pemeriksaan polisi terkait kasus penipuan nasabahnya di Polda Metro Jaya, hari ini (4/10). Aparat kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada tanggal 11 Oktober 2017 mendatang.
"Kemudian kita dari Polda Metro Jaya mengagendakan kembali tanggal 11 (Oktober) untuk pemeriksaan kita agendakan tanggal 11," kata Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Tidak hanya Yuliana saja yang akan diperiksa pekan depan, kata Argo, Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling juga akan mulai diperiksa di minggu yang sama. Namun Argo belum bisa memastikan tanggal pasti terkait pemeriksaan tersebut.
"Nanti minggu depan ya. Minggu depan tepatnya saya belum pasti tapi agendanya minggu depan. Nanti saya sampaikan tanggal berapa, saya cek penyidik dulu lebih untuk rencana penyidikannya tanggal berapa," ungkapnya.
Sebelumnya, Manager klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, hari ini (4/10) dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun Yuliana dikabarkan mangkir dari pemeriksaan.
"Tidak datang," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Adi Deriyan, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (4/10).
Dia mengatakan penundaan tersebut terjadi karena pihak Yuliana masih mengumpulkan beberapa bukti yang diperlukan. "Masih kumpulkan bukti," ungkapnya.
Dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling (Direktur Utama) dan Yuliana Firmansyah (Manajer Klaim) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap nasabah karena nasabah tidak bisa mengajukan klaim asuransi kesehatan karena harus disertai dengan rekam medis.
Kedua petinggi dalam perusahaan itu dijerat pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
"Direktur Utama dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana lima tahun penjara sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas hasil gelar perkara yang dilakukan Wasidik Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (27/9).
Baca juga:
Dirut dan Manajer Allianz Life Indonesia terancam hukuman 5 tahun penjara
Tak ingin salah langkah, OJK koordinasi dengan Kepolisian soal kasus Allianz
Polisi surati Kedutaan Jerman sebelum panggil Dirut Allianz
Dua tersangka kasus asuransi Allianz dicekal
Allianz Life sebut klaim nasabah harus lewati proses validasi terlebih dahulu
Allianz temukan kejanggalan dalam proses klaim nasabahnya
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.