Mangkir Pemeriksaan, Tersangka Korupsi Agus Hartono Ditangkap di Bandara Semarang
Tim gabungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Jawa Tengah menangkap pengusaha bernama Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12) pukul 09.00 WIB. Dia ditangkap lantaran mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di tiga bank dengan kerugian negara Rp25 miliar.
Tim gabungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Jawa Tengah menangkap pengusaha bernama Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12) pukul 09.00 WIB. Dia ditangkap lantaran mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi di tiga bank dengan kerugian negara Rp25 miliar.
"Benar yang bersangkutan ditangkap karena tidak patut hadir dalam panggilan penyidik. Tersangka ditangkap dan langsung dilakukan pemeriksaan di Kejati Jateng," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo di Semarang, Kamis (22/12).
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan, Agus statusnya sudah tersangka korupsi di kasus pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.
"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit, dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp25 miliar," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Agus mengaku dimintai Rp10 miliar oleh jaksa untuk mengurus kasus yang menjeratnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menghentikan pengusutan laporan Agus ini lantaran tidak cukup bukti.
Agus Hartono adalah pengusaha asal Semarang yang sempat membuat gempar setelah mengaku diperas jaksa Kejati Jateng sebesar Rp10 miliar. Agus kemudian diketahui merupakan mafia tanah.
Agus dan dua tersangka lain yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi, Nur Ruwaidah alias Ida, terseret kasus tanah di Salatiga pada tahun 2016. DI dan Ida kala itu mengaku sebagai notaris datang kepada warga masyarakat untuk membeli tanah. Mereka mendapatkan 11 bidang tanah, dan memberi masing-masing penjual uang Rp10 juta sebagai uang muka.
Di kemudian meminjam sertifikat korban dengan dalih untuk mengecek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun kemudian semua sertifikat itu berganti atas nama AH dan dijaminkan ke bank.
11 bidang tanah, seluas tiga hektare itu digadaikan Rp2,5 miliar. Kemudian pada tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH kepada pihak bank. Pihak bank kemudian melakukan penyitaan atas agunan yang dijaminkan. Namun saat dicek ke lokasi, pemilik tanah menjawab mereka belum menerima pelunasan pembayaran.
Dalam persidangan termutakhir 2 Desember lalu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan tidak sah atas penetapan tersangka Agus Hartono ini diputuskan oleh hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah pada sidang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.
Penangkapan terhadap Agus Hartono tidak ada kaitannya hasil praperadilan itu. Penangkapan Agus Hartono merupakan hasil penyidikan baru bukan hasil dari praperadilan.
(mdk/cob)