Mantan anak buah Emirsyah Satar kembali dipanggil KPK
KPK kembali memanggil Sallywati Rahardja, mantan anak buah Emirsyah Satar (ESA) saat masih menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia. Sally sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan suap oleh Emirsyah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sallywati Rahardja, mantan anak buah Emirsyah Satar (ESA) saat masih menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia. Sally sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan suap oleh Emirsyah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (31/1).
Febri menuturkan, pemeriksaan Sally sebagai saksi untuk mengumpulkan keterangan keterangan dibutuhkan penyidik dalam menguak kasus suap pengadaan mesin jet pesawat di Garuda Indonesia dari Rolls Royce, perusahaan penyedia mesin berbasis di Inggris.
Sementara sejak penetapan Emirsyah sebagai tersangka belum pernah KPK memanggilnya untuk diperiksa. Febri mengatakan hal tersebut merupakan pertimbangan penyelidik dalam menangani sebuah kasus. "Tim berfokus untuk memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu," ujarnya.
Nama Sallywati mencuat setelah dirinya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Seperti diketahui, atas kasus ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo beneficial owner Connaught International, sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi.
Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Padal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.