Mantan Bupati Faida Tunggak Utang Rp428 Juta, Pemkab Jember Didesak Tagih
Sejak lengser dari jabatan Bupati Jember pada akhir Februari 2021, Faida ternyata masih menyisakan utang Rp428 juta ke kas negara. Pengusaha rumah sakit ini berutang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar insentifnya sepanjang 2019.
Sejak lengser dari jabatan Bupati Jember pada akhir Februari 2021, Faida ternyata masih menyisakan utang Rp428 juta ke kas negara. Pengusaha rumah sakit ini berutang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar insentifnya sepanjang 2019.
Dalam audit anggaran 2019 yang diumumkan pada pertengahan 2020 itu, BPK menemukan kesalahan penghitungan insentif kepala daerah berdasarkan perolehan pajak. Ditemukan kelebihan bayar Rp557 juta pada insentif Bupati Faida dan Rp 225 juta untuk insentif Wabup KH A Muqit Arief.
-
Bagaimana langkah yang diharapkan dari Perwira Staf Koopsudnas terkait hasil temuan audit Itjenau? Di akhir sambutannya, Panglima berharap agar para Perwira Staf Koopsudnas, segera menindaklanjuti dan mengadakan langkah-langkah perbaikan maupun penyempurnaan sesuai dengan hasil temuan tersebut. Dengan demikian tidak terulang kembali kesalahan yang sama pada masa yang akan datang.
-
Siapa yang memimpin Taklimat Akhir Tim Audit Itjenau Tahun Anggaran 2023 di Koopsudnas? Kas Koops Udara Nasional Marsda TNI Jorry S. Koloay memimpin Taklimat Akhir Tim Audit Itjenau Tahun Anggaran 2023 secara daring dan luring yang berlangsung di gedung Leo Wattimena Makoops Udara Nasional, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (1/12).
-
Siapa yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah? Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dibicarakan dalam audiensi BPH Migas dengan Gubernur Bengkulu? “Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,” tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Untuk Wabup saat itu, utang akibat kelebihan bayar itu sudah dilunasi. Sedangkan utang Bupati saat itu (Faida), dari Rp557 juta, baru dicicil sekali dan masih tersisa utang Rp428 juta," jelas Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).
Muqit sudah melunasi utangnya itu sejak Oktober 2020, atau beberapa bulan sebelum lengser. Dia mencicilnya tiga kali.
Sementara itu utang Faida kepada Pemkab Jember itu menjadi sorotan dari BPK sejak pertengahan 2020. BPK lantas mengirimkan salinan Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaiakn Kerugian Negara Semester 1 Tahun 2021 ke DPRD Jember. Dalam salinan dokumen itu terungkap kerugian negara lebih dari Rp200 miliar di kas Pemkab Jember. Ada 1.361 kasus penyebabnya, termasuk utang mantan Bupati Faida.
Sejauh ini, baru Rp29 miliar yang sudah disetorkan ke kas negara. Masih ada Rp171 miliar lebih kerugian negara yang belum dikembalikan.
"DPRD Jember mendesak agar kerugian negara ini harus segera ditagih Pemkab Jember. Karena kalau tidak, Jember akan terus menerus tidak mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK," tutur politikus PKB ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, Jember selalu gagal mendapatkan predikat WTP dari BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas APBD Jember. Capaian itu, menurut Itqon, membuat Jember tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat.
"Ini merugikan masyarakat Jember secara luas. Dengan ukuran Jember seperti ini, perkiraan DID yang bisa didapat mencapai sekitar Rp50 Miliar," ungkap alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Di dalam LHP itu, BPK juga merekomendasikan agar Bupati Jember saat ini mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak segera menyelesaikan pembayaran kerugian negara. Adapun batas penyelesaian, yakni 60 hari telah terlewati.
"Terserah Bupati yang sekarang untuk menyikapinya, apakah ditagih, yakni diselesaikan secara administratif atau dibawa ke aparat penegak hukum. Saya sendiri menilai, ini akan merugikan Bupati secara politik jika tidak segera diselesaikan. Karena itu, kami dari DPRD Jember mendorong untuk diselesaikan secara hukum saja," pungkas Itqon.
Hingga berita ini dimuat, mantan Bupati Jember, Faida masih enggan dikonfirmasi. Panggilan telepon maupun pesan Whatsapp yang dikirim wartawan merdeka.com ke nomor ponselnya tidak berbalas.
Baca juga:
Viral Ibu Hamil Ditandu untuk Melahirkan, Pemerintah Langsung Selesaikan Jembatan
2 Ibu Hamil di Dusun Jember Ditandu ke Puskesmas, 1 Meninggal dengan Bayi Selamat
HKTI Jember Kecam Penetapan Harga Jagung oleh Presiden Jokowi
Aksi Bupati Jember dan Wakilnya Jadi Tukang Becak Keliling Alun-Alun
Sempat Kontroversi Honor Pemakaman Covid, Plt Kepala BPBD Dipertahankan Bupati Jember
Imbas Kebakaran di Tangerang, Lapas Jember Cek Seluruh Instalasi Listrik