Mantan Bupati OKU Jadi Saksi Kasus Dugaan Tipikor Lahan Kuburan
Di hadapan majelis hakim, Yulius Nawawi mengaku dirinya orang yang menginisiasi pengadaan kuburan pada 2012. Hanya saja, realisasinya baru pada tahun berikutnya karena baru dimasukkan dalam APBD 2013.
Mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Yulius Nawawi dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU). Perkara ini melibatkan Wakil Bupati OKU Joham Anuar saat menjabat Wakil Ketua DPRD setempat.
Di hadapan majelis hakim, Yulius Nawawi mengaku dirinya orang yang menginisiasi pengadaan kuburan pada 2012. Hanya saja, realisasinya baru pada tahun berikutnya karena baru dimasukkan dalam APBD 2013.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ide untuk membangun lahan makam di OKU, adalah ide saya waktu jadi bupati di tahun 2012," ungkap Yulius saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (9/2).
Pada proses selanjutnya seperti perencanaan hingga teknis pengadaan, Yulius menyerahkan kepada terpidana Umirtom yang menjabat Sekretaris Daerah OKU selaku Ketua Panitia 9. Pada 2013, dia menerima laporan dari Umirtom bahwa pengadaan lahan kuburan bermasalah karena dinilai tidak layak.
"Saya tidak tahu soal teknisnya karena Sekda yang urus semuanya," ujarnya.
Pada 2012, Yulius mengaku pernah meninjau lahan seluas 10 hektare yang bakal dibeli untuk proyek itu. Di lokasi, dia bertemu dengan terdakwa Johan Anuar namun tidak mengetahui lahan tersebut milik terdakwa.
"Ada 30-an orang waktu itu, cuma saya tidak tahu kalau pemilik lahan adalah Johan Anuar," jelasnya.
Terkait kenaikan anggaran daru Rp2,5 miliar menjadi Rp6,5 miliar, lagi-lagi tidak diketahui Yulius. Dia berdalih tidak mengetahui persis perubahan anggaran pengadaan.
"Hanya dilaporkan bermasalah saja, tidak tahu kalau ada perubahan anggaran," ujarnya.
JPU KPK M Asri Irwan menjelaskan, keterangan Yulius Nawawi sangat diperlukan karena mengetahui detail perkara. Yulius mengeluarkan Surat Keputusan penetapan lokasi TPU pada 2012 dan menandatangani RAPBD 2013.
"Apakah Yulius mengetahui bagaimana anggaran bisa naik dan bagaimana membentuk panitia sembilan. Itu yang coba kami cari tahu," ujarnya.
Diketahui, Johan Anuar dijerat kasus dugaan tipikor pengadaan lahan kuburan di OKU senilai Rp6,1 miliar dari APBD 2012 dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,49 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumsel menetapkan empat tersangka dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yakni pemilik lahan Hidirman, mantan Sekda OKU Umirtom, mantan Kepala Dinas OKU Najamudin, dan mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi.
Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada 9 September 2016 namun dia menang dalam gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018. Dua tahun berselang atau awal 2020, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel karena menemukan alat bukti baru.
Meski menjalani penahanan selama empat bulan, berkas perkara Johan tak kunjung beres. Dia pun lagi-lagi dibebaskan pada 12 Mei 2020 karena jaksa menilai berkasnya tak bisa dilimpahkan karena belum lengkap hingga batas waktu ditetapkan.
Pada Juli 2020, KPK mengambil alih kasus ini dari Ditreskrimsus Polda Sumsel. Penyidik KPK datang ke Mapolda Sumsel membawa berkas penyidikan untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga:
Kejagung Periksa Mantan Kadiv Investasi Periode 2017-2018 Dugaan Kasus Korupsi Asabri
KPK dan Polri Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi
Kadistanbun NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Jagung
Kasus Dana Hibah Pariwisata, Sejumlah Saksi Diperiksa Kejari Buleleng
KPK Periksa Wali Kota Dumai Terpilih Terkait Dugaan Korupsi DAK