Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dituntut 9 tahun penjara
Jaksa menilai Ojang secara sah dan meyakinkan dengan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat satu dan Pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat (1) kesatu, jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.
Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi dituntut sembilan tahun penjara. Ojang juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta jika tidak digantikan dengan kurungan subsidair enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari KPK, Fitroh Cahyanto dalam sidang yang digelar di ruang I Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Bandung, Kamis (15/12). Sidang dipimpin Hakim Longser Sormin.
"Memohon majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ojang Sohandi dengan hukuman pidana selama 9 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair kurungan 6 bulan," kata jaksa Fitroh.
Jaksa menilai Ojang secara sah dan meyakinkan dengan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat satu dan Pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat (1) kesatu, jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.
Adapun dakwaan kedua Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan ketiga, Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU N 31 Tahun 1999, kemudian dakwaan keempat Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP.
Jaksa menyampaikan beberapa hal untuk memutus terdakwa bersalah. Untuk yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Adapun untuk yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana di dakwaan.
"Selain itu terdakwa ikut membantu memperlancar pembuktian tindak pidana pencucian uang dengan memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Dalam pemaparan, JPU menilai Ojang memberikan suap pada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni sebesar Rp 200 juta, agar meringankan tuntutan terdakwa Jajang Abdul Kholik dalam kasus BPJS.
Pada kasus tersebut, Jajang selaku Kepala Dinas Kesehatan Subang, diduga menyelewengkan dana kapitasi. Terdakwa, kata penuntut, memberikan suap ini bersama-sama dengan Jajang dan istrinya, Lenih Marliani. Jajang dan Lenih diproses dalam berkas terpisah, dan sudah dihukum empat tahun penjara. Sedangkan Lenih, proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain suap, Ojang juga didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah sejak Oktober 2012 hingga April 2016, dari berbagai dinas. Jumlah keseluruhan sebesar Rp 60,3 miliar diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Bupati Subang sejak 2011 sampai 2016.
Fitroh mengungkapkan beragam penerimaan yang diduga ilegal. Diantaranya pemberian dana Rp 6,7 miliar pada 2012 hingga 2015 dari BKD Kabupaten Subang. Dana itu, didapatkan dari pungutan dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Subang.
Baca juga:
Suap mantan Bupati Subang, 2 Jaksa dituntut 9 dan 5 tahun bui
Tersandung korupsi, Aher berhentikan sementara Bupati Subang
Pasutri penyuap jaksa di kasus BPJS Subang divonis dua tahun bui
Dilelang, 30 sapi milik terdakwa suap Ojang Sohandi ludes terjual
Bupati Ojang didakwa pasal berlapis, terancam 20 tahun penjara
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.