Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Djoko ditetapkan tersangka beserta dua orang lainnya yakni YM selaku ketua panitia lelang Jalan Layang Cikampek dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT Lapi Ganeshatama.
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Penyidik Kejagung menetapkan Djoko Dwijono, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016 sebagai tersangka. Djoko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Djoko ditetapkan tersangka beserta dua orang lainnya yakni YM selaku ketua panitia lelang Jalan Layang Cikampek dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT Lapi Ganeshatama.
"Kami sudah menetapkan 3 tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).
- Begini Jawaban Kapolres Bitung Ditanya Penyebab Bentrok Dua Ormas
- Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN
- Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
- Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Ketiga tersangka ini menyusul tersangka berinisial IBN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. IBN diduga mengarahkan para saksi untuk merintangi proses penyidikan yang dilakukannya.
"Dan sekarang sudah 4 tersangka terkait perkara ini (sebelumnya IBN) atas kasus Obstruction Of Justice (OOJ)," kata Kuntadi.
Penetapan Tersangka Usai Kejagung Periksa 146 Saksi
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Penyidik Kejagung menemukan ada dua alat bukti untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka.
"Telah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup, dan selanjutnya kami menetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000. Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang sehingga diindikasikan merugikan keuangan negara.