Mantan Kades di Lahat Korupsi Dana Desa Buat Bayar Utang Pilkades
Sarudin (45), mantan Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Kota Agung, Lahat, Sumatera Selatan dilimpahkan polisi ke kejaksaan dalam kasus korupsi dana desa. Ironisnya, pelaku menggunakan uang itu untuk membayar utang pencalonannya pada Pilkades lalu.
Sarudin (45), mantan Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Kota Agung, Lahat, Sumatera Selatan dilimpahkan polisi ke kejaksaan dalam kasus korupsi dana desa. Ironisnya, pelaku menggunakan uang itu untuk membayar utang pencalonannya pada Pilkades lalu.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah mengungkapkan, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp500 juta.
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Siapa Danil Sapt? Nama Danil Sapt mungkin sudah tak asing bagi para pengguna TikTok. Pria yang identik dengan rambut keriting ini dikenal piawai dalam merangkai kata-kata motivasi yang diunggah di akun pribadinya.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Kapan Dek Cunda lahir? Lahir prematur pada 5 Februari 2024, Dek Cunda kini tumbuh semakin menggemaskan dan sehat.
-
Kapan Dayana lahir? Dayana lahir pada 22 Februari 2023, sejak masih mungil-mungilnya, ia sudah sering tampil fashionable.
"Tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Dia adalah Kades Gedung Agung periode 2013-2018," ungkap Irwansyah, Jumat (24/1).
Dijelaskan, kasus ini terungkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dana desa 2017. Di tahun itu, desa yang dipimpin tersangka mendapat kucuran dana desa secara sebesar Rp700 juta dengan program pembangunan jalan setapak, jembatan dan pembatas jembatan dengan irigasi.
Ternyata, pembangunan infrastruktur itu hanya menghabiskan anggaran Rp200 juta. Hal ini pun diamini Inspektorat pemerintah setempat yang melakukan pemeriksaan. Akhirnya, polisi turun tangan karena sudah masuk ranah pidana.
"Agustus tahun lalu kami tingkatkan ke penyidikan atau penetapan tersangka," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan dana desa sebesar Rp500 juta untuk membayar utang saat pencalonannya menjadi kades. Sebagian lain dipakai untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya.
"Modus yang digunakan tersangka dengan mengerjakan proyek tak sesuai RAB, hanya sedikit yang dipakai," pungkasnya.
Baca juga:
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bengkulu Diburu Kejaksaan
Kemenkeu Hapus Desa Fiktif dari Daftar Penerima Dana Desa Tahun Depan
Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Kades di Kulonprogo Ditahan
Soal Desa Fiktif, Tito Minta Kemenkeu dan Kemendes Cek Lapangan
Menteri Sri Mulyani Beberkan Tanda-Tanda Desa Fiktif