Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
- Merinding, Pesan Jarwo Kwat Untuk Komeng Jadi Anggota DPD 'Bekerja Dengan Benar dan Hindari Korupsi'
- Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem
- Sejumlah Kades di Garut Diduga Dukung Salah Satu Pasangan Calon di Pilkada, Bawaslu Investigasi
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
SH (67) mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang ditangkap terkait dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji.
"Tersangka dengan inisial S di mana yang bersangkutan ini merupakan mantan kepala Desa Wadung, Pakisaji,” tegas Kompol Imam Mustolih, Wakapolres Malang dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (16/5).
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa. Sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp646.224.639,62 dari anggaran tahun 2029 sampai 2021 yang bersumber dari dana APBN.
Kerugian tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu bundel salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.
“Penggunaannya tidak sesuai dengan RAPBDesa Wadung tahun 2019-2021, jadi tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga terjadi kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Wadung.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.
Tersangka SH dalam menjalankan aksinya kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Beberapa proyek tersebut di antaranya pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.
“Berawal laporan dari masyarakat kemudian kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat,” ungkap Kasatreskrim AKP Gandha.
AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus menelusuri ke mana aliran dana tersebut. Dugaan sementara digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.
“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut,” kata AKP Gandha.
Tersangka SH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.