Mantan kepala PPATK mundur dari seleksi calon hakim MK
Mantan kepala PPATK mundur dari seleksi calon hakim MK. Alasan pengunduran diri tersebut dikarenakan M Yusuf tengah mengikuti proses seleksi di tempat lain, yaitu untuk mengisi salah satu jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengundurkan diri dari proses seleksi sebagai calon hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian mundurnya Yusuf dipastikan oleh Ketua Tim Panitia Seleksi Hakim MK, Harjono.
"Iya (mundur)" kata Harjono usai melakukan tahap wawancara terhadap lima calon hakim MK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/3).
Harjono, menjelaskan alasan pengunduran diri tersebut dikarenakan M Yusuf tengah mengikuti proses seleksi di tempat lain, yaitu untuk mengisi salah satu jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
"Di KKP. Di saat bersamaan dia harus mengikuti itu," ujarnya.
Yusuf sendiri telah lolos seleksi persyaratan administratif bersama sebelas calon lainnya. Mundurnya M Yusuf itu, posisi Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar akan diperebutkan oleh sebelas calon.
Hari ini, Senin (27/3) Panitia Seleksi melakukan wawancara terhadap lima calon. Mereka di antaranya, pengajar Hukum Islam UII Yogyakarta Muslich KS, Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Mudji Estiningsih, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Guru Besar Hukum Agraria USU Medan Muhammad Yamin Lubis, dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Wicipto Setiadi.
Enam calon lainnya, akan mengikuti proses wawancara pada 29 Maret mendatang di lokasi sama, yaitu Gedung Kementerian Sekretariat Negara. Mereka adalah, Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, HAM Kemenkum HAM Hotman Sitorus, dosen Hukum Tata Negara Universitas Tadulako Abdul Rasyid Thalib, advokat bidang litigasi dan konsultan hukum korporasi Chandra Yusuf, pengajar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Bernard L Tanya, Konsultan Manajemen Hukum Perusahaan Eddhi Sutarto, dan pengajar hukum tata negara dan administrasi negara UKSW Salatiga Krishna Djaya Darumurti.
Harjono menjelaskan mundurnya M Yusuf tersebut tak menjadi masalah. Panitia Seleksi akan tetap menyaring tiga nama calon yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada 31 Maret mendatang. Presiden nantinya akan memilih satu dari tiga calon tersebut untuk mengisi posisi Hakim Konstitusi MK yang kosong usai Patrialis Akbar tertangkap tangan menerima suap.
Baca juga:
Ikut wawancara seleksi calon hakim MK, Saldi Isra mengaku was-was
12 Orang lolos seleksi administrasi Hakim MK, ada nama M Yusuf
Arief Hidayat terpilih aklamasi gantikan Hamdan pimpin MK
9 Hakim MK akan tentukan pengganti Hamdan Zoelva hari ini
Hakim MK Suhartoyo bantah pernah bebaskan Sudjiono Timan
Hakim MK Palguna akui pernah jadi anggota Fraksi PDIP
Jokowi lantik I Dewa Gede Palguna sebagai hakim MK
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.