Mantan Kepala Sekolah SMP di Padang Panjang Diduga Cabuli Siswa
Seorang mantan kepala sekolah SMP swasta diamankan kepolisian resor (Polres) Padang Panjang. Tersangka diamankan lantaran diduga mencabuli siswanya.
Seorang mantan kepala sekolah SMP swasta diamankan kepolisian resor (Polres) Padang Panjang. Tersangka diamankan lantaran diduga mencabuli siswanya.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ferlyanto Pratama mengatakan, tersangka berinisial MS berumur 33 tahun, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Apa yang Ganjar Pranowo lakukan saat SMP untuk membantu keluarganya? Lahir dari keluarga miskin, Ganjar Pranowo pernah jadi tukang ojek stasiun. Mengalami Masa Kecil Pahit Menjadi orang tenama di dunia politik saat ini, rupanya Ganjar diketahui memiliki masa lalu yang pahit.Bagimana tidak, pria kelahiran 28 Oktober 1968 ini lahir dari keluarga miskin dan banyak hutang. Hal itu membuat dirinya harus menjadi tulang punggung keluarga sejak SMP.
-
Apa yang dilakukan anak artis di SMP? Wulan Guritno pernah mengakui bahwa anaknya, Shalom Razade, sudah berpacaran sejak SMP. Kini, Shalom tengah menjalin hubungan dengan Sulthan Alatas sejak sama-sama kuliah di London, Inggris. El Rumi juga pernah berpacaran dengan Amanda Manopo ketika masih SMP, namun hubungan keduanya hanya bertahan selama 2 bulan. Mikhayla, anak sulung Nia Ramadhani, juga sudah berpacaran sejak duduk di bangku SMP. Cinta Kuya bahkan mulai mengenal cinta di usia remaja dan pernah berpacaran dengan Clevario Decaesario sejak umur 16 tahun. Kala itu, keduanya sedang berada di jenjang pendidikan SMP yang sama. Kiesha Alvaro juga dikabarkan berpacaran di usianya yang masih 13 tahun atau duduk di bangku kelas 2 SMP. Kiesha diketahui menjalin hubungan dengan Wanita bernama Mutiara Jasmine. Azriel Hermansyah pun tak ketinggalan, ia diketahui sudah berpacaran sejak usia 15 tahun di kelas 3 SMP jelang masuk SMA.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
Dia mengatakan, tersangka diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban ke pihak kepolisian pada 25 Mei 2021 lalu. "Dalam laporannya berisi terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," kata Ferlyanto kepada merdeka.com di Padang Panjang, Sumatera Barat, Senin (14/6).
Dia menjelaskan, tersangka diamankan sejak pada Kamis (10/6) lalu guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka MS merupakan seorang guru, dan memimpin salah satu yayasan yang ada di Kabupaten Tanah Datar.
"Tersangka ini merupakan seorang guru dan (sekarang) memimpin salah satu yayasan pendidikan di Kabupaten Tanah Datar. Kita sudah tahan tersangka, untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Dalam laporan korban, perbuatan bejat tersangka dilakukan saat masih menjadi Kepala Sekolah SMP Swasta di Kota Padang Panjang tersebut dalam kurun waktu yang berbeda sejak Desember 2020.
Pengakuan tersangka ke penyidik, dia membujuk korban dengan alasan untuk meningkatkan kepercayaan diri korban.
"Untuk pengakuan tersangka ke penyidik, (modusnya) dengan membujuk korban untuk melakukan perbuatan tersebut dengan menyebut dapat meningkatkan kepercayaan diri. Terakhir, tersangka lakukan di ruangan kepala sekolah SMP tersebut, pada Februari 2021 lalu," kata Ferlyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ferlyanto.
Baca juga:
Begal Payudara di Kota Kupang Dikepung Warga dan Diserahkan ke Polisi
Terpengaruh Video Porno, Siswa Kelas 4 SD di NTT Cabuli Bocah 6 Tahun
Korban Pencabulan Guru Ngaji di Jakut Diiming-imingi Uang Rp 5 Ribu dan Pakaian Baru
Cinta Tak Direstui, Seorang Lelaki Nekat Hamili Anak SMK
Cabuli Anak Tiri, Pria di Pagaralam Terancam 15 Tahun Penjara
Modus Ajak Lihat Bulan dan Bintang Sambil Tiduran, Pensiunan Mantri Cabuli Bocah