Mantan Pejabat Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Proyek Pengadaan BCSS
Jaksa menuntut hakim menyatakan keduanya bersalah karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar. Kerugian negara itu berkaitan dengan proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 Tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan Koordinator ULP Juli Amar Ma'ruf.
Jaksa menuntut hakim menyatakan keduanya bersalah karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar. Kerugian negara itu berkaitan dengan proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla.
-
Apa yang dimaksud dengan kata baku dalam Bahasa Indonesia? Sementara itu, pengertian kata baku adalah kata yang sudah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang telah ditentukan. Artinya, kata baku adalah kata yang sudah benar, baik dari segi aturan maupun ejaan penulisannya. Biasanya, kata baku digunakan dalam situasi formal atau resmi, baik untuk percakapan mupun tulisan.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Di mana gempa Bantul berpusat? Gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Bantul menjadi sebuah alarm pengingat tentang keberadaan zona subduksi yang masih aktif di wilayah selatan Pulau Jawa.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang ditemukan di sekitar Situs Balekambang? Di sekitar situs Balekambang itu ditemukan beberapa struktur candi di mana sekitar tahun 2014-an rencananya mau dikonservasi.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/7).
Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Terhadap Leni Marlena, jaksa menuntut kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3 miliar. Sementara terhadap Juli Amar sebesar Rp4 miliar.
Uang pengganti itu harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Jika keduanya tak mampu membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
"Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata dia.
Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan karena keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keduanya juga belum mengembalikan uang hasil korupsinya.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, keduanya bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leni Marlena dan Juli Amar didakwa merugikan negara Rp63,8 miliar bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Tekhnologi Rahardjo Pratjihno. Rahardjo Pratjihno dan Bambang telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana atas kasus ini.
Jaksa menyebut Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, di antaranya Rahardjo Pratjihno sebesar Rp60 miliar, dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp3,5 miliar.
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan BCCS yang Terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Eks Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Didakwa Rugikan Negara Rp63,8 Miliar
Kasus Bakamla, KPK Kasasi Vonis Uang Pengganti Dirut PT CMIT
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Bakamla
Usai Diperiksa, Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bakamla Ditahan KPK
Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Bakamla, Dirut PT CMIT Ajukan Banding
Kasus Suap Bakamla, KPK Jebloskan Erwin Arief ke Lapas Cipinang