Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bantah Isi Dakwaan: Semuanya Tidak Benar
"Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya karena semua dakwaan yang diajukan itu semuanya tidak benar. Nanti saya akan buktikan," kata Nurhadi melalui 'video conference' dari Gedung KPK Jakarta.
Jaksa Wawan Yunarwanto mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menerima suap Rp 45,7 miliar atas penanganan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Uang suap diberikan oleh Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Nurhadi didakwa menerima suap bersama dengan menantunya seorang wiraswasta, Rezky Herbiono. Penerimaan suap dilakukan keduanya dalam rentang 2014-2016.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang menjadi KSAD termuda di Indonesia? Lahir pada tahun 1918, ia resmi menjadi KSAD ke-2 menggantikan GPH Jatikusumo di usia yang cukup muda yaitu 31 tahun.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Nurhadi tidak mengikuti secara langsung jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor. Nurhadi mendengarkan dakwaan secara virtual dari tahanan.
Nurhadi menolak dakwaan jaksa dan menilai apa yang dituduhkan padanya dan sangat menantu tida benar.
"Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya karena semua dakwaan yang diajukan itu semuanya tidak benar. Nanti saya akan buktikan," kata Nurhadi melalui 'video conference' dari Gedung KPK Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (22/10).
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dan gratifikasi Rp37,287 miliar. Sehingga total uang yang diduga diterima keduanya mencapai Rp83,013 miliar.
"Saya mengerti apa yang disampaikan dalam dakwaan baik dakwaan pertama dan dakwaan kedua sudah jelas. Saya sampaikan saya tidak mengajukan eksepsi," kata Nurhadi.
Rezky juga tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 4 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim yang dipimpin ketua Saifuddin Zuhri merencanakan sidang akan berlangsung dua kali seminggu yaitu pada Rabu dan Kamis.
"Tidak semua saksi sejumlah 164 orang di dalam berkas perkara akan kami hadirkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto.
Sedangkan penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail meminta agar JPU menyampaikan nama-nama saksi beberapa hari sebelum hari sidang.
"Kami harap saksi-saksi dapat dihadapkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan 2-3 hari sebelum sidang dimohon untuk mendapat informasi nama-nama saksi yang dipanggil," kata Maqdir.
Dalam dakwaan pertama, Nurhadi bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyanto didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum.
Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hiendra disebut mendesak Nurhadi dan Rezky untuk memenangkan Hiendra dalam gugatan perkara itu.
Sebagai imbalan untuk pengurusan perkara itu, Nurhadi dan Rezky telah menerima uang dari Hiendra seluruhnya sejumlah Rp45,726 miliar melalui 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 - 5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp21 juta sampai Rp10 miliar.
Atas penerimaan itu Nurhadi dan Rezky menggunakannya untuk berbagai hal seperti membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida, membeli tas Hermes, membeli pakaian, membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alpard beserta aksesoris, membeli jam tangan, membayar utang, berlibur keluar negeri, menukar dalam mata uang asing, merenovasi rumah serta kepentingan lainnya.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.
Gratifikasi antara lain berasal dari Handoko Sujitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan dan Riadi Waluyo melalui rekening REzky, Calvin Pratama, Soepriyo Wakito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Rahmat Santoso selaku para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan sejak 2014-2017.
Baca juga:
Sidang Dakwaan Nurhadi dan Menantunya Digelar Virtual
Nurhadi Pakai Duit Suap Untuk Berlibur, Renovasi Rumah dan Beli Barang Mewah
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar
Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Sidang Perdana Eks Sekretaris MA Nurhadi 22 Oktober 2020
Berkas Dakwaan Rampung, Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang