Mantan Wali Kota Kendari Mengaku 'Lowbat' Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengusut kasus korupsi terkait perizinan gerai Alfamidi atau Alfamart yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT. Kemarin, Kejati merampungkan pemeriksaan kepada mantan Wali Kota Kendari inisial SK.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengusut kasus korupsi terkait perizinan gerai Alfamidi atau Alfamart yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT. Kemarin, Kejati merampungkan pemeriksaan kepada mantan Wali Kota Kendari inisial SK.
Usai menjalani pemeriksaan, SK tidak banyak memberikan pernyataan kepada wartawan. Saat ditanya, Sk hanya mengaku kondisinya saat ini sedang 'lowbat'.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Sudah lowbat ya..., sudah lowbat," kata SK sembari tersenyum di hadapan awak media, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sultra di Kendari, Kamis (17/3). Dikutip dari Antara.
Mantan Wali Kota periode 22 Januari 2019 sampai 10 Oktober 2022, menggantikan wali kota saat itu akibat terjerat hukum mengaku lowbat usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Ia keluar dari Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 19.39 WITA mengenakan baju kokoh berwarna putih, celana hitam panjang dan memakai kaca mata.
SK tiba di Kejati Sultra sekitar pukul 09.30 WITA, lalu menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 12.00 WITA. Kemudian beristirahat dan kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra sekitar pukul 13.40 WITA yang didampingi pengacaranya bernama Muhammad Ridwan Zainal.
Dia yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra ini, tidak berkomentar banyak selain mengaku sudah lowbat. Dirinya lalu bergegas ke sebuah mobil mewah berwarna putih yang telah terparkir di pelataran Kejati Sultra.
Dia memasuki mobil tersebut dan duduk di kursi belakang sebelah kiri. Setelah itu, orang yang pernah terpilih sebagai Wakil Wali Kota Kendari periode 2018-2022, lalu menjabat sebagai Plt Wali Kota Kendari periode 2 Maret 2018 sampai 21 Januari 2019, meninggalkan Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 19.40 WITA.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengatakan bahwa dalam pemeriksaan sebagai saksi, penyidik memberikan 35 pertanyaan terhadap mantan Wali Kota Kendari inisial SK.
"Tadi ada 35 pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik, dan nanti hari Senin tanggal 27 Maret 2023 akan kembali dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," terang Dody.
Dia menyampaikan pemeriksaan kedua terhadap mantan Wali Kota Kendari akan kembali dilanjutkan pada Senin (27/3) yang diagendakan sekitar pukul 09.00 WITA, dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi.
"Jadi masih akan ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan oleh penyidik Kejaksaan," terang Dody.
Dody menyebut, status mantan Wali Kota Kendari tersebut masih sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang merupakan perusahaan pemegang lisensi gerai Alfamidi.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Sekda Kendari ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria inisial SM yang merupakan Tenaga Ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022.
Dody menambahkan, kedua tersangka yakni Sekda Kendari dan tenaga ahli wali kota inisial SM kembali menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini, bersamaan dengan pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari inisial SK.
Ia menjelaskan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka dikembalikan di Rutan Kelas II Kendari karena merupakan tahanan Kejati Sultra hingga 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3).
"Penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka," kata Dody.
(mdk/cob)