Marah Istri Digoda, Pria di Cilacap Aniaya Tetangga Hingga Tak Sadarkan Diri
DF menyesali perbuatannya. Dia kini mendekam di penjara, meninggalkan istri dan dua orang anak. DF dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
DF (37) warga Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan aniaya tetangganya, ST (41) hingga tak sadarkan diri. DF terbakar emosi karena ST dianggap kerap menggoda istrinya.
Kasat reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, mengatakan kasus penganiayaan terjadi pada Sabtu (31/7) pukul 12.00 WIB. Kejadian ini berlangsung di depan konter HP milik pelaku di Jalan Katamso, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Korban datang ke konter HP milik ST. dan pada saat ST sedang duduk tiba-tiba DF memukul ST menggunakan vapor pada kepala ST sebanyak 3 kali," jelas Kasat Reskrim Polres Cilacap saat press rilis di Halaman Polres Cilacap, Kamis (5/8).
Selain menggunakan vapour, DF juga memukul ST menggunakan tangan kosong. Akibat penganiayaan itu, kepala bagian belakang korban robek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah. Kondisi ST tidak sadarkan diri hingga saat ini.
"Saya melakukan ini sebab saya merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya, sehingga menyebabkan saya emosi hingga melakukan pemukulan terhadap ST," kata DF menjelaskan latar belakang kejadian.
DF menyesali perbuatannya. Dia kini mendekam di penjara, meninggalkan istri dan dua orang anak. DF dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga:
Ditetapkan Tersangka, Sekuriti Pemukul Warga Saat Minta Surat Vaksin di GBK Ditahan
Baru Menikah, Pasangan Suami Istri Aniaya Sopir dan Bawa Kabur Taksi Online
Polisi Periksa 3 Sekuriti GBK soal Ricuh Penganiayaan Warga Minta Surat Vaksinasi
Kronologi Warga Dianiaya Sekuriti Saat Minta Surat Keterangan Vaksinasi di GBK
Warga Dianiaya Sekuriti Saat Minta Surat Keterangan Vaksinasi Covid-19 di GBK