Mardani Maming Dicopot dari Bendum PBNU
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan, telah menonaktifkan Mardani H Maming dari kepengurusan PBNU usai gugatan praperadilan terkait status tersangka ditolak hakim. Diketahui, Mardani H Maming menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan, telah menonaktifkan Mardani H Maming dari kepengurusan PBNU usai gugatan praperadilan terkait status tersangka ditolak hakim. Diketahui, Mardani H Maming menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau biasa disapa Gus Fahrur mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat gabungan yang dilakukan pada satu bulan lalu.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang terjadi di video yang viral tentang Brimob dan TNI di Papua? Sebuah video memperlihatkan anggota Brimob dan TNI yang sedang baku tembak dengan KKB OPM Papua dan membuat situasi memanas.
-
Kapan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo akan pensiun? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya. Laki-laki yang dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu 20 Mei 2020 sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ke-23 akan pensiun pada pertengahan tahun ini.
"Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai," kata Gus Fahrur, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (28/7).
Lebih lanjut, Gus Fahrur mengaku, sebelumnya PBNU menunggu hasil putusan hakim atas gugatan yang diajukan oleh Mardani Maming. Sehingga, putusan status kepengurusannya baru resmi usai hasil gugatan praperadilannya keluar.
"Karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau , maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya," ungkapnya.
Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.
(mdk/rnd)