Ma'ruf Amin Nilai Aturan Speaker Masjid Harusnya Dibuat per Daerah
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan, tak perlu ada pengaturan tentang suara speaker masjid di masjid dan musala. Khususnya, jika yang dikumandangkan merupakan suara azan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, tak perlu ada pengaturan tentang suara speaker masjid di masjid dan musala. Khususnya, jika yang dikumandangkan merupakan suara azan.
Dalam wawancara khusus dengan SCTV, Ma'ruf Amin mengatakan, azan merupakan panggilan umat muslim untuk salat.
-
Bagaimana konsep Masjid Merah Kedung Menjangan? Secara konsep, masjid ini membawa unsur tradisional khas zaman kerajaan. Ini bisa terlihat dari adanya gerbang masuk masjid yang dibuat dari susunan batu bata merah, dengan pola konstruksi khas Trowulan, Majapahit.
-
Apa yang menjadi keunikan Masjid Merah Kedung Menjangan? Masjid Kedung Menjangan juga dikenal sebagai masjid merah, selalui Masjid Sang Cipta Rasa yang sudah lebih dulu ada. Masjid Kedung Menjangan jadi salah satu destinasi religi yang menarik di Kota Cirebon. Rumah ibadah umat Islam ini memiliki tiga identitas budaya yang tampak yakni Cirebon, Tiongkok dan Kudus, Jawa Tengah.
-
Mengapa Masjid Merah Kedung Menjangan dibangun? Menurut pengurus, masjid dibangun pada tahun 2000 lalu, dengan beberapa kisah di baliknya.
-
Kapan Masjid Pejlagrahan dibangun? Jika ditelusuri tahun pembuatannya, masjid ini konon dibangun di abad ke-15 silam. Bisa dikatakan bahwa bangunan ini menjadi tempat beribadah umat muslim pertama di Cirebon.
-
Dimana lokasi Masjid Merah Kedung Menjangan berada? Terletak persis di Kampung Kedung Menjangan, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, masjid ini juga punya arsitektur unik.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
“Jadi, menurut saya kalau hanya azan, speaker itu kan cuma berapa menit saja,” kata Ma’ruf, dikutip Minggu (20/3).
Meskipun, Ma'ruf mengakui, speaker masjid dan musala menjadi masalah apabila digunakan secara berlebihan. Misalnya, untuk pengajian yang durasinya lama. Terlebih menggunakan rekaman kaset.
“Itu saya kira juga di daerah-daerah tertentu, kalau di kampung-kampung, orang-orang suka malah marah kalau tidak ada suara azan. Azan Subuh tidak muncul itu marah. Karena mereka merasa tidak dibangunkan,” terang Ma'ruf.
Ma'ruf menilai, seharusnya aturan penggunaan toa masjid dan musala tidak bisa dipukul rata seluruh daerah. Dia mengusulkan, aturan toa masjid dan musala yang dikeluarkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dikeluarkan per daerah.
“Makanya itu harus dibuat per daerah. Kemudian juga harus dirinci, sehingga semua bisa terima. Masyarakatnya juga terima, kemudian masjidnya juga merasa tidak disalahkan.”
“Kalau dia berlebihan menggunakan ya salah. Tapi kalau hanya membunyikan azan itu kan dari zaman dulu sudah dibunyikan. Jadi, memang harus ada semacam saling pengertian di antara semua pihak,” kata Ma'ruf.
Aturan Menteri Agama
Sebelumnya, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan toa atau pengeras suara di masjid dan musala.
Yaqut menegaskan, tidak ada larangan penggunaan toa dalam peraturan itu. Namun, dia mengakui memang perlu diatur.
"Kita tidak melarang masjid, musala, menggunakan toa tidak, silakan. Karena itu syiar agama Islam," kata Yaqut di Pekanbaru, Rabu (23/2).
Yaqut menyebut, penggunaan toa harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang. Dia mengatakan, penggunaan suaranya maksimal sebesar 100 Db.
"Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," tegasnya.
Menurutnya, aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat antar agama semakin harmonis. Menurutnya, suara toa yang terlalu kencang akan mengganggu kenyamanan umat agama lain.
"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100 sampai 200 meter itu ada musala dan masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," katanya.
(mdk/rnd)