Ma'ruf Sudah Memaafkan, Polisi Tetap Proses Kasus Foto Wapres-Kakek Sugiono
Awi menyatakan kondisi pelaku saat ini sudah berstatus tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan, karena penyidik berpedoman pada KUHAP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah memaafkan pelaku penghinanya. Namun, Awi menegaskan proses hukum tetap dijalankan Polri.
"Wapres sudah memaafkan, tapi tentunya secara hukum kami tetap berjalan di atas rel," tegas Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10).
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
Awi menyatakan kondisi pelaku saat ini sudah berstatus tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Hal ini dilakukan, karena penyidik berpedoman pada KUHAP.
"Bila ada nanti betul surat Istana Wapres tentang permohonan maaf, itu nanti jadi pertimbangannya penyidik dalam gelar terkait keputusan dan kewenangan penyidik, apa dilanjutkan sampai ke pengadilan, jadi itu semua penyidik. Kami tetap menunggu perkembangan," jelas Awi.
Terkait jenis laporan, Awi mengungkap bahwa kasus dugaan penghinaan terhadap Wapres Ma'ruf tidak dibutuhkan delik aduan, karena menggunakan UU ITE. Sehingga seorang merasa korban yaitu Wapres Ma'ruf tidak harus melapor.
"Kita bukan menggunakan pasal pencemaran nama baik tapi kita gunakan pasal terkait dengan UU ITE terkait ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. Sehingga itu tidak perlu delik aduan, nggak perlu korban melapor, kan sudah ada laporan GP Anshor. Jadi kita tunggu semuanya prerogatif penyidik," Awi menandasi.
Diketahui dalam kasus ini, foto Wapres Ma'ruf diubah dan diunggah bersama seorang Kakek Sugiono yang dikenal sebagai bintan porno asal Jepang. Usai tertangkap, pengunggah mengaku menyesal dan mengaku hanya emosi terhadap Wapres Ma'ruf.
Reporter: M. Radityo
Sumber: Liputan6.com