Masa hukuman diperberat 10 tahun, SDA tidak akan ajukan kasasi
Suryadharma takut bila mengajukan kasasi hukumannya justru ditambah berat oleh Mahkamah Agung.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih berat dari pengadilan Tipikor yang memvonis 6 tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono telah mengonfirmasi hukuman Suryadharma Ali diperberat.
"Pengadilan Tinggi membenarkan putusan pidana pada pengadilan Tipikor," ujar Heru saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).
Mendapati masa hukuman kliennya diperberat, kuasa hukum Suryadharma Ali, Jhonson Panjaitan mengatakan kliennya itu siap dan menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman kliennya itu. Meski dia mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.
"Saya merasa sedih dan kecewa atas putusan itu, karena hakim tidak mencermati dan mempertimbangkan kami dalam memberikan putusan ini," tutur Jhonson kepada awak media saat diminta tanggapan.
Saat ditanya kemungkinan akan melakukan upaya hukum lainnya dia mengatakan tidak akan melakukan upaya hukum lagi seperti pengajuan kasasi.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak SDA dan menyatakan dia tidak akan lakukan upaya hukum lain. Kenapa? Karena itu tadi kecewa takutnya hal terjadi kembali berulang saat kita ajukan kasasi. Jadi (SDA) akan jalani masa hukumannya.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat masa hukuman Suryadharma Ali tercantum pada surat keputusan bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/ PT DKI yang memutuskan masa hukuman menjadi 10 tahun penjara dan mencabut segala hak politik Suryadharma Ali selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor memvonis Suryadharma dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Suryadharma terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut SDA 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta bila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).