Masa Jabatan 101 Penjabat Kepala Daerah Panjang, Perlu Regulasi Fit and Proper Test
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mendorong dibentuknya regulasi yang mengatur penjabat (Pj) kepala daerah mesti dilakukan fit and proper test. Sebab menurut dia, sejauh ini belum ada regulasi terkait hal tersebut.
Masa jabatan 101 kepala daerah bakal berakhir pada tahun 2022. Penjabat kepala daerah nantinya bakal mengisi kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mendorong dibentuknya regulasi yang mengatur penjabat (Pj) kepala daerah mesti dilakukan fit and proper test. Sebab menurut dia, sejauh ini belum ada regulasi terkait hal tersebut.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
"Kalau berdasarkan undang-undang memang tidak ada yang mengatur tentang hal itu. Kalau memang ada regulasi terhadap hal tersebut kenapa tidak," kata Guspardi saat dihubungi, Kamis (6/1).
Baca juga:
Komisi II: Mendagri Butuh Wamen untuk Siapkan Penjabat Kepala Daerah
Masa Jabatan Kepala Daerah Habis di 2022-2023 Tak Bisa Dilanjutkan, Ini Penjelasannya
Guspardi melanjutkan, masa jabatan penjabat kepala daerah pada tahun ini sangat panjang hingga 2024. Maka, jika fit and proper test ingin dilakukan mesti ada ketentuan yang mengatur.
"Kalau ini memang ini adalah sesuatu yang diperlukan perlu dilakukan diubahnya regulasi tentang hal itu, karena memang biasanya penjabat itu enggak panjang. Tujuannya dari pelaksana tugas itu adalah mempersiapkan jabatan definitif," kata dia.
"Artinya ini adalah sesuatu yang di luar kebiasaan dalam menyikapi Pilkada Pemilu serentak. Jadi untuk hari ini tidak aturan yang mengatur tentang kepala daerah untuk mengisi jabatan Plt, atau penjabat itu harus fit and proper test," sambungnya.
Menurutnya, perlu ada alasan hukum penjabat kepala daerah mesti dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Tidak bisa ujug-ujug harus melewati fit and proper test.
"Jadi kita enggak bisa maunya kita karena enggak ada aturan. Apakah diperlukan atau tidak bisa saja (fit and proper penjabat), karena selama ini Plt atau penjabat itu kan tentang waktu yang tidak terlalu lama," tuturnya.
101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan
Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ‘nganggur’ dua tahun menunggu Pilkada.
UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.
Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya. Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.
(mdk/gil)