Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Diperpanjang
Tersangka SYL dan MH, ditahan sampai dengan 11 Desember 2023.
Alasannya karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Diperpanjang
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, alasannya karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti. Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara Tersangka SYL dkk, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan di Rutan KPK," kata Ali Fikri dalam keteranganya, Jumat (3/11/2023).
Ali Fikri mengatakan, tersangka SYL dan MH, ditahan sampai dengan 11 Desember 2023. Sedangkan Tersangka KS sampai dengan 9 Desember 2023.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat SYL menduduki jabatan Menteri Pertanian. Ketika itu Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya tersebut menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu,"
kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.