Masinton sebut tudingan ICW ke Pansus tendensius dan tak ada yang terbukti
Wakil Ketua Pansus angket KPK, Masinton Pasaribu menanggapi penilaian ICW yang menyebut kinerja Pansus tidak relevan dari tujuan awal. Menurutnya, tudingan ICW itu sangat tendensius dan tak ada satu pun yang terbukti kebenaran.
Wakil Ketua Pansus angket KPK, Masinton Pasaribu menanggapi penilaian ICW yang menyebut kinerja Pansus tidak relevan dari tujuan awal. Menurutnya, tudingan ICW itu sangat tendensius dan tak ada satu pun yang terbukti kebenaran.
Dia mencontohkan, tudingan ICW bahwa Pansus akan memgintervensi proses penanganan kasus e-KTP yang sedang ditangani oleh KPK. Masinton menegaskan proses yang berjalan di Pansus sama sekali tidak ada indikasi mencampuri proses hukum e-KTP.
"Faktanya, hingga saat ini Pansus Angket tidak pernah mencampuri perkara yang ditangani oleh KPK," kata Masinton melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/8).
Kemudian, langkah ICW mengguggat keabsahan hak konstitusional DPR ke MK. Dukungan terhadap upaya ICW, kata Masinton minim mendapat dukungan. Hal itu terlihat dari sedikitnya massa yang ikut dalam berbagai demonstrasi menolak Pansus angket KPK.
"ICW juga menggalang dukungan penolakan Hak Angket, pendukungnya sangat minim. Terhitung aksi-aksi ICW di depan gedung KPK maupun depan gedung DPR cuma diikuti belasan orang," tegasnya.
Begitu pula, penolakan melalui penggalangan media sosial dengan operasi buzzer yang memperbanyak akun-akun anonim juga gagal menggalang dukungan penolakan Hak Angket. Masinton melanjutkan, tudingan lain yang tidak terbukti adalah soal kunjungan Pansus ke lapas Sukamiskin disebut sebagai mencari-cari kesalahan KPK.
Tapi, faktanya kedatangan Pansus Angket untuk mendengar pengalaman orang-orang yang pernah menjalani proses pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK yang sudah memperoleh putusan vonis hakim pengadilan Tipikor.
"Pansus Angket tidak pernah mencampuri putusan dan vonis perkaranya," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan ICW juga tidak bisa membedakan antara saksi dan masyarakat yang datang melapor ke Pansus. Saksi-saksi yang memberikan keterangan ke Pansus biasanya akan diambil sumpahnya terlebih dahulu, semisal eks pegawai M Nazarudin, Niko Panji Tirtayasa hingga eks hakim PN Jakpus Syarifuddin Umar.
"Sedangkan terhadap masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket wajib kami terima karena DPR adalah representasi wakil rakyat yang harus menerima setiap masukan dan kritikan serta laporan dan pengaduan masyarakat, keterangannya tidak dibawah sumpah," klaimnya.
Terakhir, politikus PDIP ini menyebut ICW juga tidak pernah menghadiri dan menantau secara langsung seluruh kunjungan Pansus di lapangan. Padahal, seluruh proses Pansus dilakukan secara terbuka untuk umum. Oleh karena itu, menurutnya, ICW tidak melihat kerja-kerja Pansus secara utuh dan objektif.
"Sehingga informasi dan data yang dianalisis ICW sebagai penilaian terhadap temuan Pansus Angket, ibarat melihat emas di puncak monas dengan menggunakan sedotan pipa kecil," pungkasnya.
Indonesian Corruption Watch ( ICW) menilai, kinerja Panitia khusus (Pansus) angket DPR untuk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan aktivitas yang tidak relevan.
Koordinator Divisi korupsi Politik, Donal Fariz mengatakan, sejak Pansus bekerja dari 30 Mei hingga 22 Agustus 2017, ICW mencatat 12 dari 16 aktivitas tidak sesuai dengan empat tujuan pansus yang dibacakan dalam paripurna.
"Contoh ada kunjungan ke kepolisian, dan Kejaksaan Agung, ke penjara Sukamiskin dan safe house KPK. Kalau kita lihat 16 aktivitas dengan materi objek angket tidak ada relevansinya sama sekali dengan 4 isu tujuan awal," kata Donal saat konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu(27/8).
Menurutnya, tidak ada hubungan antara tugas pansus seperti yang disebutkan saat sidang paripurna pembentukan pansus dengan kunjungan yang diadakan ke kejaksaan, safehouse KPK maupun ke Lapas Sukamiskin. ICW menduga pansus bekerja tidak sesuai jalurnya, bahkan melebar.
"Patut diduga sengaja, bagian cara mencari-cari dan menemukan kesalahan KPK," ujarnya.
Hal ini terlihat saat pansus berkunjung ke Sukamiskin untuk menemui terpidana kasus korupsi. Pihaknya menilai, pansus menemui orang untuk meminta informasi secara subjektif kepada orang-orang terpilih untuk mencari kesalahan KPK.
Baca juga:
Pansus angket tantang KPK buka-bukaan
Fadli Zon dukung Pansus minta BPK audit barang sitaan KPK: Itu tepat
Pansus Angket masih kaji 11 temuan sementara terkait kinerja KPK
Belum mendesak, Masinton sebut Jokowi tak perlu keluarkan Perppu KPK
Pedasnya ocehan Fahri Hamzah ditanggapi dingin Johan Budi
Pansus angket tantang KPK buka-bukaan
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023