Maskur Husain Dijanjikan Azis Syamsuddin Rp300 Juta, Baru Ditransfer Robin Rp200 Juta
Maskur mengaku jika pemberian uang Dp itu diserahkan Azis dan Aliza untuk kepentingan terkait pengurusan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah pada APBD-P 2017, sebesar Rp300 juta sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 41.
Advokat Maskur Husain mengakui jika dirinya telah menerima uang muka atau Dp dari mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado melalui mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Maskur mengaku jika pemberian uang Dp itu diserahkan Azis dan Aliza untuk kepentingan terkait pengurusan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah pada APBD-P 2017, sebesar Rp300 juta sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 41.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Siapa yang tewas dalam kasus penganiayaan di Sukolilo, Pati? Kapolda tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil inisial BH asal Jakarta yang tewas terulang kembali.
"BAP 41, dapat saya jelaskan bahwa benar penanganan perkara Azis dan Aliza Gunado yang menyeret namanya saya (Maskur) dan Robin meminta Azis dan Aliza harus memberikan Dp masing-masing Rp300 juta dari komitmen fee Rp2 miliar?" tanya Jaksa saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (15/11).
"Ya," singkat Maskur.
Namun demikian, Maskur mengakui jika uang yang dijanjikan Rp300 juta baru diberikan Robin kepadanya sebesar Rp200 juta yang langsung ditransfer melalui rekening BCA.
"Di BAP: perlu saya pastikan saya tidak tahu apakah Rp100 juta sudah diterima Robin apa belum. Namun Robin ada sampaikan saya punya sudah dibuka?" tanya Jaksa.
"Ya benar," jawab Maskur.
Kemudian, masih dalam BAP Maskur, diketahui jika Dp Rp300 juta dari Azis dan Aliza dimaksudkan untuk pembayaran masing-masing Rp2 miliar. Dari janji tersebut terealisasi Rp1,75 miliar dari Azis dan Rp1,4 miliar dari Aliza.
"Di BAP saksi nomor 74, sehingga total dari Azis dan Aliza dari kesepekaatan Rp2 miliar menurut catatan robin hanya terima dari Azis Rp1,75 miliar dari Aliza Rp1,4 miliar. Totalnya Rp3,15 miliar benar?," cecar jaksa.
"Saya waktu itu diperlihatkan penyidik yang sudah ada BAP-nya karena saya lupa dan enggak pernah hitung sehingga saya iyakan," jawab Maskur.
"Sebagaimana dijelaskan BAP," ditambahkan Maskur.
Kemudian, JPU KPK kembali menanyakan terkait alasan Aliza maupun Azis mau memberikan uang Rp2 miliar untuk komitmen fee. Diakui Maskur, karena faktor Robin selaku penyidik KPK yang menangani perkara pengurusan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah pada APBD-P 2017.
"Kenapa menurut saksi mereka Aliza atau Azis mau membelikan uang itu?" tanya jaksa.
"Saya lupa kenapa. Ya saya pikir beliau (Robin) terkenal sebagai seorang penyidik," jawab Maskur.
Sebelumnya, Maskur mengakui sejumlah uang yang diperolehnya dari pengurusan sejumlah kasus digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya digunakan sebagian untuk persiapan bakal pencalonan Walikota Kabupaten Ternate, pada tahun 2019. Untuk kepentingan pencalonan Walikota Ternate disebut jaksa sebesar Rp 500 juta.
Kemudian untuk membeli perhiasaan emas sebesar Rp 200 juta. Untuk pelunasan mobil toyota Rp 150 juta. Lalu, untuk Dp mobil Vellfire, termasuk membagikan uang kepada para penyanyi maupun karyawan di cafe Oasis, Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Benar itu?" cecar jaksa.
"Benar," jawab Maskur.
Berdasarkan surat dakwaan, Maskur bersama Robin disebut menerima uang total sekitar Rp 11.538.374.001 dari lima penyuap yakni, eks Walikota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000; eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 serta USD 36.000.
Kemudian, Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; hingga eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Politisi Golkar Aliza Gunado Dicecar KPK soal Aliran Suap ke Azis Syamsuddin
Usai Diperiksa KPK, Politikus Golkar Aliza Gunado Pilih Bungkam dan Bakar Rokok
KPK Tengah Kembangkan Kasus Suap Azis Syamsuddin: Sedang Diskusi dengan Deputi
KPK Panggil Kader Muda Golkar Aliza Gunado, Konfirmasi Rp2 M di Kasus Azis Syamsuddin
Dalami Kasus Azis Syamsuddin, KPK Periksa Enam Saksi