Masuk Algomerasi Jabodetabek, Tangsel Tak akan Terbitkan SIKM
Keluar masuk kota Tangerang Selatan, dipastikan tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sebab kota Tangsel, merupakan wilayah Algomerasi dari kawasan Jabodetabek.
Keluar masuk kota Tangerang Selatan, dipastikan tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sebab kota Tangsel, merupakan wilayah Algomerasi dari kawasan Jabodetabek.
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menerangkan, dengan penetapan Kota Tangsel, sebagai wilayah Algomerasi maka SIKM tidak berlaku di wilayah Tangsel.
-
Apa itu Syawalan Morodemak? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang. Dalam acara ini, warga beserta perangkat adat setempat melarung gunungan tumpeng berisi berbagai jenis makanan.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Di mana Syawalan Morodemak digelar? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang.
-
Sigulambak itu makhluk seperti apa? Menurut beberapa orang Batak, bentuk dari Sigulambak ini ada yang menyerupai hewan kambing dan ada juga yang menyebutnya mirip seperti kuda. Namun, Sigulambak berdiri di atas dua kakinya dan kerap tertawa meringkik saat bertemu manusia.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
"Larangan mudik, kita mengikuti apa yang disampaikan pusat. Kita di daerah kita, tidak wajib membuat SIKM buat yang keluar dan masuk," jelas dia.
Menurut Bambang, dari aturan yang juga disampaikan oleh Satgas Covid-19 nasional, hanya Provinsi DKI Jakarta yang diwajibkan menerbitkan SIKM.
Namun begitu, dia memastikan jika ada ASN di Pemkot Tangsel, yang bandel melaksanakan mudik lebaran akan dijatuhi sanksi berat.
"Kita hanya akan membantu dalam hal penetapan titik-titik pantau kegiatan larangan mudik. Sanksi sudah dikeluarkan sama seperti Kemenpan RB keluarkan, mudik bisa sampai sanksi terberat," jelas Plh Wali Kota Tangsel Bambang.
Berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Baca juga:
Polres Sragen Mulai Lakukan Penyekatan di Perbatasan Jateng-Jatim
Plt Walikota Tasikmalaya Larang Warganya yang Merantau Mudik
Tak Mau Bertindak Keras, Pemkab Boyolali Bujuk Perantau Tunda Mudik
Kominfo Imbau Masyarakat Tidak Mudik Lebaran
8 Wilayah Aglomerasi yang Boleh Mudik Lokal
Cegah Pemudik, Penyekatan di Perbatasan Semarang Bakal Lebih Ketat