Masukan Muhammadiyah untuk revisi UU Terorisme
Ada sejumlah poin yang disampaikan secara langsung ke Ketua DPR Bambang Soesatyo.
PP Muhammadiyah melayangkan surat rekomendasi secara resmi terkait revisi Undang-Undang Terorisme ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (21/5). Ada sejumlah poin yang disampaikan secara langsung ke Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Ketua PP Muhammadiyah Bahtiar Efendi menyampaikan, sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk memberikan masukan sebagai bukti dukungan dalam perbaikan, peningkatan, dan penanganan terhadap terorisme.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Kapan semut berevolusi? Lebih dari itu, semut berhasil melakukan semua ini tanpa adanya bentuk pemerintahan atau kepemimpinan langsung, tetapi mereka telah bertahan jauh lebih lama dan jauh lebih berhasil daripada spesies lain yang berevolusi sekitar 140 hingga 168 juta tahun yang lalu.
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
-
Apa saja bentuk bantuan yang diberikan pemerintah kepada korban terorisme? Pemerintah dalam hal penanganan dan pemulihan korban terorisme bersinergi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), berupaya optimal untuk menerapkan kebijakan sensitif korban.
"Mudah-mudahan dengan sumbangan dari Muhammadiyah itu, dalam lima tahun tidak ada teror lagi," tutur Bahtiar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).
Secara umum, ada lima hal yang direkomendasikan oleh Muhammadiyah untuk revisi UU Terorisme. Penjabaran pertama dipaparkan oleh mantan Komisioner Komnas HAM Menejer Nasution.
Poinnya adalah perlu ada restrukturisasi kelembagaan dalam penanganan pencegahan tindak pidana terorisme.
Dia menyinggung terkait penanganan tindak pidana terorisme oleh penegak hukum dianggap kurang memperhatikan due process of law. Hal itu berujung pada dikesampingkannya hak terduga atau pun tersangka teroris.
"Saya setidaknya membentuk tim dua kali evaluasi terorisme pertama 2012 sampai 2015 akhir. Komnas HAM melakukan penelitian pemantauan. Ada tim yang melakukan kajian terhadap terorisme. Setidaknya ada 9 pelanggaran HAM yang ditemukan selama penanganan terorisme," kata Menejer.
Menurut dia, kewenangan penanganan terorisme perlu diserahkan kepada beberapa lembaga yang berintegrasi di bawah kementerian tertentu. Hal itu agar penanganan terorisme tidak bersifat parsial dan tanpa pengawasan.
"Tidak boleh ada lembaga yang memiliki kewenangan absolut karena cenderung menggunakan kekuasaan secara eksesif dan berpotensi melanggar hak warga negara," jelas dia.
Kedua adalah soal lembaga kepengawasan. Perlu dibentuk lembaga pengawas independen pencegahan tindak pidana terorisme dengan melibatkan tokoh masyarakat, perguruan tinggi, ormas, hingga mantan polisi dan TNI.
"Terus terang penanganan terorisme kita itu relatif tidak terawasi dengan benar. Apa yang bisa kita lakukan untuk membuktikan ini benar terorisme atau tidak, orangnya sudah mati. Satu yang bisa kita lakukan autopsi. Komnas HAM tidak punya kewenangan itu. Polri bisa. Karena itu perlu ada lembaga pengawas independen yang mengawasi," beber Menejer.
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, poin ketiga bahwa pencegahan terorisme mesti dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kementerian terkait.
Dia mencontohkan Kemenko Polhukam atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa mengkoordinasi kementerian sesuai aspeknya.
Misalnya saja aspek pencegahan menjadi kewenangan Kemenag, Kemendikbud, Kemendagri, atau Kemenkum HAM. Kemudian aspek penindakan menjadi tanggung jawab kepolisian dan aspek recovery korban ditangani oleh Kemensos.
"Di sini pentingnya kami menyampaikan masukan soal Revisi UU Terorisme. Terakhir dua hari lalu kami sampaikan 10 masukan. Masukan pertama terkait penindakan, kedua tentang pencegahan. Dari nama, kami usulkan namanya UU Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme," kata Dahnil.
Kemudian keempat, perlu adanya jaminan independensi keuangan dalam program tindak pidana terorisme. Pembiayaan Densus 88 Antiteror dan BNPT dalam penanganan terorisme mestinya hanya dari APBN. Jangan sampai ada koorporasi lain atau bahkan pihak asing yang ikut mendanai.
Yang kelima adalah perlunya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme melalui ormas atau lembaga swadaya masyarakat dalam menanggulangi masalah terorisme.
"Kami melihat definisi radikal dan deradikalisasi itu dilematis. Radikal itu bisa dari pikiran atau tak selalu diikuti tindakan kekerasan. Yang jadi masalah, ketika pemikiran radikal disalahgunakan, kemudian diikuti tindak kekerasan. Kalau di sisi lain memang harus radikal di bidang akademis. Yang kita usulkan itu moderasi (namanya), jadi upaya memoderasi (bukan deradikalisasi)," Dahnil menambahkan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PDIP dan PKB sepakat definisi terorisme versi pemerintah
Bamsoet ajak masyarakat pelototi pembahasan RUU Antiterorisme di DPR
Mangkrak 2 tahun, DPR kembali gelar rapat RUU antiterorisme
SBY soal serangan teroris: Saya tak latah berkata ini pengalihan isu
Polri nilai Undang-undang sekarang sangat lemah menindak terorisme