Masukkan 2 Wanita ke Rumah Dinas, Seorang Hakim di Lampung Digerebek Warga
Y, hakim Pengadilan Negeri Menggala, Provinsi Lampung digerebek warga lantaran ulahnya memasukkan dua perempuan ke rumah dinas, Senin (14/1) dinihari.
Y, hakim Pengadilan Negeri Menggala, Provinsi Lampung digerebek warga lantaran ulahnya memasukkan dua perempuan ke rumah dinas, Senin (14/1) dinihari.
Terkait peristiwa itu, hakim tersebut telah dinonaktifkan sebagai hakim oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung memeriksa Y.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Bagaimana kakek Hamid bertahan hidup? Hidup sendiri, Hamid pun masih harus berjuang keras demi menyambung hidup. Dengan mengandalkan diri sendiri yang tak lagi prima, Hamid berjualan kerupuk. Dari usahanya tersebut, Hamid bahkan hanya bisa mendapatkan uang Rp5 ribu saja.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa yang memecat Danu Arman sebagai Hakim? Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim terlapor Danu Arman karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
"Tim Bawas sudah turun dan sudah mengeluarkan surat tugasnya. Mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap Y selama lima hari pada 18 hingga 23 Januari 2019," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Jesayas Tarigan di Bandarlampung, Sabtu (19/1).
Tarigan menjelaskan, Tim Bawas telah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan hasilnya, untuk selanjutnya akan mengambil tindakan terhadap hakim tersebut.
"Kita masih menunggu, karena tim masih bekerja. Sementara ini kami juga telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan dan sudah mengeluarkan SK-nya," kata dia.
Ia menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan Y. Bahkan, kata dia, pihaknya telah mengeluarkan surat menarik hakim Y untuk berada di Pengadilan Tinggi.
"Sejak Jumat kemarin kami telah panggil yang bersangkutan, namun tidak datang. Yang bersangkutan mangkir," kata dia.
Terkait informasi yang bersangkutan menggunakan sabu saat dilakukan penggerbekan, pihaknya belum menerima informasi tersebut.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Tim Bawas. Soal narkoba bisa saja Tim Bawas merekomendasikan untuk dilakukan tes urine, tergantung kita lihat dari barang buktinya saat dilakukan penggerebekan," pungkasnya.
Baca juga:
Sepanjang 2018, KY Terima Ribuan Laporan Masyarakat terkait Perilaku Hakim
Hatta Ali: Hakim Korupsi Binasakan Saja, Daripada Jadi Bisul di Tubuh MA
Dugaan Suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan, Tamin Sukardi Jalani Sidang Dakwaan
Terjerat Kasus Suap, Hakim PN Semarang Diberhentikan Sementara
Hakim di Bali 'Papa Mama' dengan Istri Orang Dihukum 2 Tahun non Palu
Jadi Tersangka Suap, Hakim PN Semarang Akan Dinonaktifkan