Masyarakat Bisa Berperan dalam Pemberantasan Judi Online, Begini Caranya
Pemberantasan judi online tak bisa diserahkan sepenuhnya kepada aparat pemerintah
Pemerintah membentuk Satgas pemberantasan judi online. Sebab, judi online di Indonesia semakin marak dan merugikan masyarakat serta negara.
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Abdi Rahmat. Mengatakan, pemberantasan judi online jadi tugas negara, karena berkaitan dengan penegakan hukum.
Abdi menambahkan, bila negara dipandang tidak menjalankan perannya secara benar dalam pemberantasan judi online, maka masyarakat sebagai kekuatan civil society dapat mendesak dan menekan negara untuk memberantas judi online.
Menurut Abdi, sebenarnya peran masyarakat di area pengendalian sosial (social control) yang bersifat preventif. Pendekatannya bisa bersifat institusionalis.
"Artinya, memerkuat lembaga-lembaga sosial (social institusions) melalui penguatan norma dan nilai sosial yang menganggap bahwa judi online adalah penyimpangan dari nilai agama, nilai kerja keras, nilai tanggung jawab,” kata Abdi.
Mulai dari Keluarga
“Hal ini dapat dilakukan seperti melalui sosialisasi dan edukasi di dalam keluarga, sekolah, kegiatan keagamaan dan, edukasi melalui media massa," tambah Abdi.
Jika sifatnya ofensif, Abdi mengatakan, organisasi masyarakat bisa memainkan peran advokasi dalam mengampanyekan pemberantasan judi online dan mendesak pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk memberantas judi online.
"Berbagai strategi advokasi dari yang soft (kampanye), hard (class action, demonstrasi), sampai jejaring/aliansi advokasi, dapat dilakukan oleh kalangan organisasi masyarakat," ujar Abdi.
Presiden Joko Widodo sudah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Satgas Judi Online
Anggota Satgas terdiri dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri.
Termasuk, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain itu, ada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BSSN, Kejaksaan, Kepolisian, dan OJK. Pemerintah di beberapa daerah juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online semakin efektif.
Wakil Ketua Harian Pencegahan Satgas Judi Online Usman Kansong menyebut, pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online. Dampak-dampak yang dia maksud antara lain dari sisi sosial, ekonomi, psikologis, hingga kriminalitas.