Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat
Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Tahun ini, jumlah jemaah haji Indonesia mencapai 241 ribu
-
Kapan kuota haji 2024 ditetapkan? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Apa komposisi kuota haji 2024? Besaran kuota tambahan telah ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi sejumlah 20 ribu jemaah, dengan distribusi alokasi kuota sebesar 10 ribu untuk jemaah haji reguler atau 50 persen dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus 50 persen, " kata pria yang disapa Gus Yaqut dalam rapat.
-
Siapa lagi selain Mahruf yang juga akan berangkat haji di tahun 2024? Serupa dengan Mahruf, lansia lainnya di Lombok, Lalu Mustamin sangat senang bisa mendapatkan jadwal keberangkatan haji pada musim ini.
-
Kenapa komposisi kuota haji 2024 diubah? Menurutnya, komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Siapa yang mengumumkan kuota haji 2024? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Kapan 1 Dzulhijjah 2024? Berdasarkan kelender Kemenag, 1 Dzulhijjah jatuh pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat
Kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 telah ditentukan sebanyak 241.000 orang. Namun masih ada saja masyarakat Indonesia yang nekat berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah demi bisa menjalankan rukun Islam kelima.
Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
"Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab," kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
- 15 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi, Berikut Daftarnya
- Kemenag: 195 Ribu Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
- Pemerintah Arab Saudi Sudah Terbitkan 171.000 Visa Jemaah Haji Indonesia
- Tutup Bimtek PPIH Arab Saudi 2024, Menag: Layani Jemaah Haji Seperti Orang Tua & Keluarga Sendiri
Alex sapaan akrab Ishfah mengatakan penggunaan visa selain haji sangat berisiko ketika musim haji. Sebab petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Bagi mereka yang menggunakan visa non haji, tidak akan bisa masuk ke Arafah untuk melakukan rangkaian puncak ibadah haji.
"Tolong perhatikan benar, jangan asal pakai visa, cek dulu. Kalau visa haji silakan berangkat. Kalau di luar bisa haji sangat beresiko," kata Alex.
Bahkan, resiko terbesar pelanggaran ini bisa dideportasi.
"Resiko terbesarnya dideportasi," kata Alex.
Alex menyebut pernah ada jemaah haji yang tidak masuk kawasan Arafah saat puncak haji. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mereka tidak menggunakan visa haji. Padahal rangkaian ibadah di sana bagian penting dalam rukun haji.
Makanya, dia mengimbau agar masyarakat Indonesia yang hendak berhaji untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
"Kami mengimbau agar para calon jamaah haji atau masyarakat secara umum mengikuti regulasi yang berlaku dan menghindari penggunaan visa ziarah saat berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji," pesan Alex.