Mau Ditangkap, Pecatan Polisi di Pelalawan Telan Satu Bungkus Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap pecatan polisi Ilham Suardi (34) karena terlibat peredaran narkoba. Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan menelan satu bungkus sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap pecatan polisi Ilham Suardi (34) karena terlibat peredaran narkoba. Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan menelan satu bungkus sabu.
"Namun usaha pelaku saat itu digagalkan petugas saat menangkapnya di rumah sewa Jalan Arbes Kelurahan Kerinci Timur, kecamatan Pangkalan Kerinci," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan kepada merdeka.com, Selasa (1/1)
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
Kaswandi menyebutkan, pelaku sehari-hari berdomisili di rumahnya, RT 004 RW 005 Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Namun dia menyewa rumah untuk bisnis narkoba.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa 9 buah handphone, satu paket kecil sabu, 5 butir pil ekstasi merek superman, serta uang Rp 7.480.000.
Sejumlah Handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi yakni satu HP merek Xiaomi, satu HP Samsung warna putih, satu HP Samsung lipat warna putih. Ada juga dua HP Nokia putih, satu HP Nokia warna hijau, satu HP Oppo warna putih, satu HP Samsung warna hitam, satu HP Vivo warna putih gold.
Penangkapan berawal ketika petugas melihat seseorang yang memang sudah diintai masuk ke sebuah rumah sewa di Jalan Arbes Gg. Muslim Kelurahan Kerinci Timur. Saat itu juga petugas langsung menggerebek rumah itu.
"Saat penangkapan itu ternyata ada satu orang rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Sementara posisi pelaku saat itu berada di ruang tamu," kata Kaswandi.
Pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan satu paket sabu, namun berhasil dikeluarkan dengan cara dikorek oleh polisi dari mulut pelaku.
Tak puas dengan barang bukti itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah sewa dan disaksikan pemilik rumah tersebut. Ternyata membuahkan hasil, petugas menemukan 5 butir pil ekstasi merek Superman di bawah meja di dalam kamar pelaku.
"Rumah itu memang sengaja disewa pelaku digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," katanya.
Pelaku mengaku sabu dan ekstasi tersebut didapat dari seseorang bernama Boge. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara pengedar lainnya bernama Boge, masih dalam proses pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai buronan," pungkasnya.
Baca juga:
Bongkar 9 Jaringan Narkoba di Kaltim, BNN Jebloskan 128 Tersangka ke Bui
BNNP Kaltim Janji Makin Gencar Miskinkan Bandar Narkoba pada 2019
Selama 2018, BNN Riau Bekuk 53 Pengedar Narkoba, Sita 19,7 Kg Sabu & 5.012 Ekstasi
BNN Garut Hanya Ungkap Satu Kasus Sepanjang 2018
Politisi NasDem Sebut Pemberantasan Narkoba & Teroris Angkat Citra Polri
Peredaran 124 Kg Ganja untuk Tahun Baru Digagalkan Polisi, 4 Orang Diciduk