Mau ditilang, mahasiswa di Palembang cekik Polantas
Mau ditilang, mahasiswa di Palembang cekik Polantas. Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Haris Brata mengungkapkan, pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, tak hanya melanggar lalu lintas, AF juga mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine.
Seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Palembang berinisial AF (18) nekat mencekik anggota polisi lalu lintas. Pelaku kini sedang diproses atas kasus melawan petugas dan berkendara tanpa dilengkapi knalpot.
Peristiwa itu bermula saat AF melintas di Jembatan Ampera, Selasa (17/1) sore. Lantaran sepeda motornya membuat gaduh karena tak memiliki knalpot, seorang polantas bernama Briptu R Nasution menghentikan kendaraan pelaku.
Begitu akan digiring ke kantor polisi, pelaku yang tinggal di Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, itu melawan petugas. Bahkan, pelaku sempat mencekik leher Briptu Nasution.
Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Haris Brata mengungkapkan, pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, tak hanya melanggar lalu lintas, AF juga mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine.
"Pelaku mengaku dua minggu lalu pakai narkoba. Hasil tes, urine pelaku positif. Kita belum tahu apa itu penyebabnya (cekik polantas)," ungkap Haris, Rabu (18/1).
Menurut dia, tersangka juga akan diserahkan ke Satreskrim Polresta Palembang karena melawan dan mencekik petugas saat berdinas.
"Tersangka bakal dikenakan kasus penganiayaan," ujarnya.
Dia menambahkan, motor tersangka jenis Honda Revo nomor polisi BG 6003 UV tidak memiliki knalpot sehingga membuat suara bising dan mengganggu kenyamanan pengendara lain.
"Petugas bermaksud memeriksa surat kendaraan tetapi justru tersangka melawan," tukasnya.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
Baca juga:
Sebelum mencekik, mahasiswa Palembang coba pukul wajah Polantas
Kelakuan mahasiswa cekik polisi karena ditilang motor tak berknalpot
Lagi patroli, polisi di Papua dilempar batu dan dipanah orang mabuk