Mau jadi pendamping desa, eks PNPM harus ikut aturan rekrutmen
Pendamping desa eks PNPM harus melewati mekanisme seleksi sebagaimana ketentuan dan aturan yang berlaku.
Keinginan eks pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) agar ditunjuk langsung menjadi pendamping desa tanpa mekanisme seleksi dinilai telah melanggar aturan. Sebab, dalam peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 23 secara jelas menyebut bahwa rekrutmen pendamping desa, pendamping teknik dan tenaga ahli, pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terbuka.
"Keinginan untuk menjadi pendamping tanpa mekanisme seleksi, jelas tidak sesuai peraturan perundangan," kata Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Arief Subhan yang juga pemerhati pemberdayaan masyarakat, kepada wartawan, Sabtu (9/4).
Oleh karena itu, kata dia, pendamping desa eks PNPM harus melewati mekanisme seleksi sebagaimana ketentuan dan aturan yang berlaku. "Itu jauh lebih bijak dilakukan oleh teman-teman dari pada memaksakan kehendak," tegas Arief.
Bukan hanya itu, Arief juga menjelaskan perbedaan dari pendamping desa dengan PNPM. Di mana, pendamping desa harus paham betul karakteristik desa yang didampingi.
Diutarakan dia, dari sisi kewajiban, tugas pendamping desa adalah mendampingi pemerintah dan masyarakat desa. Sedangkan, PNPM hanya mengawal dana bergulir.
"Ini penting karena semangat UU Desa adalah menjadikan desa sebagai subyek pembangunan. Ini berbeda dengan PNPM yang terkesan top down yang menempatkan desa sebagai objek pembangunan," jelas Arief.
Dalam kaitan ini, sebuah laporan yang dibuat oleh Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Sektoral Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Bappenas tahun 2013 yang mengutip dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) menemukan beberapa penyalahgunaan keuangan PNPM.
BPKP mencatat bahwa dari tahun 2007 hingga 2012 terjadi tren peningkatan penyalahgunaan. Tahun 2007, ada 288 temuan dengan nilai Rp 1,8 miliar. Tetapi, Tahun 2012, angkanya meningkat hingga mencapai Rp 29,388 miliar.
Buku yang berjudul Evaluasi PNPM Mandiri itu menulis bahwa, kasus penyalahgunaan dana, bentuk yang paling umum adalah korupsi dengan penggelapan, mark up anggaran dan pembentukan kelompok fiktif.
Baca juga:
Menteri Desa perpanjang pelaksanaan PNPM
Menteri Desa: Fasilitator PNPM yang produktif akan diperpanjang
Fasilitator keluhkan penghentian program PNPM
Blusukan ke Tangerang, Marwan Jafar bagi-bagi duit Rp 50 ribu
Mendagri: Dana PNPM Rp 1 T tunggu pengelola baru
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana upaya untuk mencegah penyelewengan Dana Desa? “Kegiatan ini penting supaya kita bisa hati-hati dalam menggunakan Dana Desa dan tidak tergelincir pada penyelewengan. Tapi, semakin fokus digunakan untuk kegiatan yang memang dibutuhkan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan infrastruktur desa,” tuntasnya.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan Dana Desa mulai diterapkan di Indonesia? “Apalagi ternyata selama sewindu pelaksanaan UU Desa, total Dana Desa yang telah dikucurkan negara sudah menyentuh Rp539 triliun. Sungguh angka yang sangat fantastis. Yang apabila tidak dikelola secara akuntabel dan hati-hati, tentu akan sia-sia,” ungkap Puteri dalam Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Gedung Sawala Yudistira, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, belum lama ini.
-
Apa yang ditemukan di desa Abad Pertengahan tersebut? Tim juga menemukan benteng bukit kecil berbentuk oval yang dianggap sebagai kastil kaum bangsawan setempat. Dalam penggalian selama dua pekan tahun ini, kastil beserta parit dan tembok benteng di depannya diperiksa dengan cermat. Tim penggalian berhasil mendokumentasikan lebih dari 2.000 temuan, termasuk tapal kuda, paku besi, genteng, dan sejumlah pecahan tembikar.