Mau murah mau mahal, maskapai ini dihukum Kemenhub
Kemenhub memberikan sanksi terhadap 5 maskapai yang melanggar izin terbang.
Kementerian Perhubungan telah melakukan audit di lima bandara besar di Indonesia. Lima bandara yang diaudit antara lain Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Bandara Djuanda Surabaya, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Ngurah Rai Bali dan Bandara Hasanudin Makassar.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku sudah menyiapkan sanksi untuk maskapai yang melanggar izin. Namun dia tidak menyebutkan secara detail.
"Kami akan memberikan sanksi atas pelanggaran dan meminta maskapai penerbangan tersebut untuk mengajukan izin dengan persyaratan yang lengkap," ucapnya di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1).
Jonan menegaskan, maskapai yang berkelas mahal ataupun maskapai yang selama ini mengobral tiket murah akan ditindak tegas alias dihukum jika melangggar izin. Hal ini dilakukan, kata dia, supaya penerbangan di Indonesia dapat berlaku disiplin dan kenyamanan keselamatan penumpang dapat diwujudkan.
Berikut cerita maskapai yang dihukum karena melanggar aturan seperti dirangkum merdeka.com, Sabtu (10/1):
-
Kapan Ferry Irawan dibebaskan dari penjara? Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, Ferry akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan 7 bulan di lapas kelas 2A, Kediri, Jawa Timur.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Siapa yang mengatakan bahwa Bus Trans Jateng hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi? Agung menilai, kehadiran BRT untuk memenuhi keinginan masyarakat akan kebutuhan transportasi.
-
Apa yang menjadi pilihan utama warga Jawa Tengah untuk transportasi yang murah meriah? Tahun demi tahun, pengguna moda transportasi ini terus meningkat. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2017, Bus Trans Jateng semakin menjadi pilihan moda transportasi masyarakat Jawa Tengah.
-
Mengapa Istighosah penting? Manfaat dari istighosah adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, mempererat hubungan antara hamba dan Rabbnya.
61 Penerbangan dari 5 maskapai terbukti melanggar
Kementerian Perhubungan telah melakukan audit di lima bandara besar di Indonesia. Dari hasil audit tersebut, sebanyak 61 penerbangan dari 5 maskapai terbukti melanggar. Baik itu maskapai yang berkelas mahal ataupun maskapai yang selama ini mengobral tiket murah.
"Berdasarkan audit tersebut sebanyak 61 penerbangan dari 5 maskapai yang melanggar perizinan yang telah ditetapkan," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1).
Jonan menegaskan, pihaknya bakal memberlakukan sistem dan mekanisme baru untuk mengatur penerbangan.
"Kami akan menyelesaikan bulan ini dengan penerbangan sistem online, nantinya terkait slot penerbangan dan izin rute," ujarnya.
Dia memilih menggunakan sistem online untuk mencegah interaksi langsung antara otoritas pengatur penerbangan dengan pelaku bisnis penerbangan. Dengan begitu tidak akan ada perdebatan panjang soal izin rute dan slot penerbangan. "Sistem online ini akan selesai bulan ini," tandasnya.
Izin rute penerbangan jadi pelanggaran terbanyak
Dari hasil audit di lima bandara besar di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan 61 rute penerbangan dari lima maskapai yang melakukan pelanggaran izin terbang. Dari lima maskapai tersebut, rute penerbangan Lion Air terbanyak melanggar izin.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebut, 35 rute penerbangan milik Lion Air terbukti tidak sesuai izin dari Kemenhub. Masih dari grup Lion, maskapai Wings Air melakukan pelanggaran izin terhadap 18 rute penerbangannya.
Maskapai Garuda Indonesia juga tidak luput dari pelanggaran izin terbang untuk 4 rute penerbangannya. Maskapai Trans Nusa melakukan pelanggaran izin satu rute penerbangan, dan maskapai Susi Air melanggar untuk 3 rute penerbangannya.
"Kami akan memberikan sanksi atas pelanggaran dan meminta maskapai penerbangan tersebut untuk mengajukan izin dengan persyaratan yang lengkap," kata Jonan di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1).
Jonan siap beri sanksi dan bekukan maskapai
61 Rute penerbangan dari lima maskapai melakukan pelanggaran izin terbang. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku sudah menyiapkan sanksi untuk maskapai yang melanggar izin tersebut.
"Kami akan memberikan sanksi atas pelanggaran dan meminta maskapai penerbangan tersebut untuk mengajukan izin dengan persyaratan yang lengkap," ujarnya di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1).
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah membekukan rute terbang Surabaya-Singapura milik maskapai penerbangan Indonesia AirAsia. Keputusan itu diambil lantaran maskapai tersebut disebut-sebut melakukan pelanggaran izin terbang.
Ternyata, tidak hanya AirAsia yang melakukan pelanggaran izin terbang. Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo mengakui, banyak maskapai lain kerap 'bermain' dalam persoalan izin ataupun slot terbang.
"Kita curiga, airlines lain (selain AirAsia) ada kesalahan seperti itu. Bila dalam penyelidikan ditemukan ada yang salah, rute penerbangan lain akan kita bekukan juga," tegasnya.
Kemenhub hapus tiket penerbangan murah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif batas bawah untuk tiket penerbangan. Dengan kata lain, mulai sekarang tidak ada lagi tiket penerbangan murah.
Ketetapan tarif baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 91 Tahun 2014. Aturan tarif baru ini hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri. Aturan ini sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 30 Desember 2014.
Direktur Angkutan Udara Mohammad Alwi mengakui revisi tarif batas bawah maskapai penerbangan ditujukan agar maskapai lebih memperhatikan biaya-biaya untuk menunjang aspek keselamatan dalam penerbangan.
"Ada revisi keputusan menteri tarif batas bawah ini, semula kurang dari 30 persen (dari batas atas) saat ini keputusan baru sekurang-kurangnya 40 persen," ujarnya saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/1).
Sedangkan Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid menjelaskan, selama ini batas bawah yang diberlakukan dalam bisnis penerbangan nasional adalah 30 persen dari tarif batas atas. Semisal, jika tarif Jakarta - Surabaya Rp 1 juta, maka batas bawahnya adalah Rp 300.000. Namun, masih ada celah bagi maskapai untuk memberlakukan harga lebih rendah tarif bawah.
"Ada klausul yang menyebut maskapai boleh mengajukan tarif di bawah itu sehingga jor-joran di bawah 30 persen sangat banyak," ujarnya.