Megakorupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Harvey Moeis Terima Berapa?
Peran Harvey Moeis dalam kasus ini yaitu merupakan salah satu pemegang saham dari PT Refined Bangka Tin (RBT)
Peran Harvey Moeis dalam kasus ini yaitu merupakan salah satu pemegang saham dari PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Korupsi Timah Harvey Moeis: Potensi Kerugian Negara Rp271 Triliun Setara 3,5 Kali Lipat Anggaran Bansos Pemerintah
- Harvey Moeis Terseret Korupsi Rugikan Negara Rp271 Triliun, Bos PT Timah Ungkap Rugi Rp450 Miliar di 2023
- Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Harvey Moeis Ternyata Bukan Pemilik Saham PT ABM Investama
- Deretan Barang Bukti Harvey Moeis dan 15 Tersangka Korupsi, Jutaan Uang Dolar Hingga Puluhan Keping Emas
Megakorupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Harvey Moeis Terima Berapa?
Temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) bikin heboh. Betapa tidak, dalam kasus korupsi tata niaga timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Harvey Moeis terseret menjadi tersangka.
Pria kelahiran 30 November 1985 yang merupakan suami artis Sandra Dewi ini ikut dalam aksi culas yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Harvey memiliki peran untuk melancarkan hubungan PT RBT dengan PT Timah Tbk dalam aksi penambangan ilegal di Bangka Belitung.
Eksplorasi ilegal itu dilakukan secara besar-besaran melebihi dari izin yang diberikan.
Lantas, berapa nominal yang diterima Harvey Moeis sehingga ia bersedia ikut 'bersekongkol' dalam pemufakatan jahat tersebut?
Begini kata Kejagung. Direktur Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan hal tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Kami tidak bisa menyampaikan di sini," kata Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Senin (1/4).
Kuntadi mengatakan semuanya akan terbuka dalam proses persidangan. "Ujung dari perkara ini ada di persidangan dan diminta pertanggungjawaban di persidangan. Mari kita kawal kasus ini dan kita tunggu hasilnya di persidangan," singkatnya.
Sebelumnya, Kejagung juga tak menutup peluang menyita sejumlah barang mewah milik Harvey Moeis. Salah satunya Rolls Royce dan Jet Pribadi.
"Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," tegas Kuntadi.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka yang ke-16 dalam kasus korupsi yang terkait dengan aktivitas perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Penetapan ini diberlakukan setelah terkumpulnya bukti yang cukup mengenai.
Peran Harvey Moeis dalam kasus ini yaitu merupakan salah satu pemegang saham dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Harvey Moeis akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama periode 20 hari ke depan.