Mekanisme PK Putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno, Kapolri Bentuk Tim Peneliti
Aturan itu menjelaskan bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat. Peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo menjelaskan mekanisme pelaksanaan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno yang dianggap keliru sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam Pasal 83 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Siapa sahabat Irjen Pol Krishna Murti di lingkungan PBB? Irjen Pol Krishna Murti membeberkan sosok sahabat di kancah internasional. Keduanya bertemu saat berdinas di Markas Besar PBB.
-
Kapan Brimob Polri resmi berdiri? Tanggal ini menandai berdirinya Brimob pada tahun 1946 di masa perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Aturan itu menjelaskan bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat. Peninjauan Kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Sambo mengatakan, Kapolri nantinya akan membentuk tim peneliti terkait PK putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.
"Jadi mekanisme di Pasal 83 Perpol Nomor 7/2022 ini adalah Bapak Kapolri memberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan, ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," kata Sambo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/6).
Sambo menjelaskan, Komisi Kode Etik PK ini bisa melakukan peninjauan kembali terhadap perkara-perkara yang sudah diputus tiga tahun sebelum pelaksanaan pengesahan dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diundangkan pada 14 Juni lalu.
Tim Peneliti Terdiri dari Itwasum hingga Divisi Hukum Polri
Dia melanjutkan, tim peneliti yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri terdiri atas Itwasum, Staf Sumber Daya Manusia Polri, Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Hukum (Divhum).
“Sesuai Pasal 84, bapak Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Itwasun Polri, Biro SDM Polri, Div Propam, dan Div Hukum,” kata Sambo.
Tim peneliti akan melaksanakan penelitian dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak surat perintah diterbitkan. Kemudian Kapolri dapat membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) PK setelah adanya saran dan pertimbangan dari Tim peneliti, sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 ayat (4).
“Apabila tim menemukan hal-hal yang disarankan ke Kapolri untuk membentuk KKEP KP, ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh Bapak Waka Polri, Bapak Irwasum polri, saya selaku Kadiv Propam, Asisten SDM Polri, Kadivkum Polri,” kata dia.
Setelah itu, kata Sambo, Komisi Kode Etik PK akan bekerja selama 14 hari untuk melakukan penelitian terkait proses sidang-sidang putusan sidang etik yang dianggap ada kekeliruan atau ada alat bukti yang belum disampaikan, salah satunya sidang etik AKBP Raden Brotoseno.
Tunggu Perintah Penelitian dari Kapolri
Sambo belum menjelaskan lebih detil perkembangan penanganan peninjauan kembali putusan etik AKBP Raden Brotoseno apakah sudah diterbitkan surat perintah kapolri untuk membentuk tim peneliti dan tim KKEP PK.
“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari Bapak Kapolri,” kata Sambo.
Sambo juga menjelaskan, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, selain memiliki klausul untuk melakukan peninjauan kembali putusan kode etik Polri, juga mengatur masalah penyalahgunaan narkoba, kemudian perilaku seks menyimpang, dan beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan dinamika masyarakat.
“Juga terkait dengan beberapa kegiatan fungsi operasional dan pembinaan yang sudah diatur terkait dengan perizinan, penerimaan anggota kepolisian dan pengadaan barang serta jasa,” kata Sambo.
(mdk/gil)