Melawan Petugas, Tersangka Pencuri Motor di Kabupaten Bekasi Tewas Ditembak
Seorang residivis di Kabupaten Bekasi, Adul, tewas setelah peluru polisi bersarang di kaki dan pahanya. Tersangka kasus pencurian sepeda motor ini ditembak karena melakukan perlawanan saat disergap petugas.
Seorang residivis di Kabupaten Bekasi, Adul, tewas setelah peluru polisi bersarang di kaki dan pahanya. Tersangka kasus pencurian sepeda motor ini ditembak karena melakukan perlawanan saat disergap petugas.
Adul tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit di wilayah Kabupaten Karawang. Dia banyak kehilangan darah.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
Pria yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor ini ditangkap anggota Polres Metro Bekasi di Karawang, Sabtu (18/6) kemarin. "Penangkapan Adul ini berawal ketika Polres Metro Bekasi mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut telah terjadi peristiwa pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Bekasi," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (20/6).
Anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan di beberapa tempat perkara untuk mendapatkan petunjuk. Mereka mengumpulkan dan memadukan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan informasi dari sumber lainnya.
Berusaha Tabrak Petugas saat Dikepung
Upaya itu membuahkan hasil. Petugas mengidentifikasi Adul pelaku pencurian. Pada Sabtu (18/6) sekira pukul 16.00 WIB, Unit Ranmor Polres Metro Bekasi mendapat informasi dia sedang berada di wilayah Karawang. Petugas langsung meluncur ke lokasi dan mengepungnya.
"Pelaku mengetahui kalau tempatnya sudah dikepung. Dia melarikan diri melalui pintu belakang saat digerebek dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor," jelas Gidion.
Saat Adul berusaha kabur, petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Bukannya berhenti, dia justru semakin nekat melawan dengan mencoba menabrak petugas yang mengadangnya.
Namun upaya tersebut gagal. Adul kemudian lompat dari motornya dan langsung melawan petugas.
"Pelaku melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan ke arah kaki pelaku. Pelaku masih melawan dan membahayakan nyawa petugas, dan akibatnya pelaku mengalami luka tembak pada bagian paha kaki sebelah kiri," jelas Gidion.
Adul tidak mampu bertahan. Dia akhirnya tewas, diduga karena kehabisan darah.
Dua Pelaku Lain Ditangkap
Dari hasil ungkap kasus ini, polisi juga menangkap Saiful Bahri dan Sarifudin yang merupakan rekan Adul saat beraksi.
Barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor, satu kunci letter T dan anak kunci, empat kunci L, dua unit handphone, pelat nomor kendaraan sepeda motor hasil curian dan satu kunci stop kontak.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 480 KUHP karena melakukan penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
(mdk/yan)