Melawan saat ditangkap, maling penikam mahasiswi di Samarinda dibedil polisi
Melawan saat ditangkap, maling penikam mahasiswi di Samarinda dibedil polisi. Aco dibekuk tim Jatanras gabungan Polsekta Samarinda Utara, Polresta Samarinda, serta Polda Kalimantan Timur Selasa (31/10) sore kemarin. Ia ditangkap di kediamannya Desa Jembayan, Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Polisi melumpuhkan Topan alias Aco (30), terduga maling yang menikam Debby Aulia (23), mahasiswi di Samarinda, hingga tewas. Aco kini meringkuk di sel penjara Polsekta Samarinda Utara.
Aco dibekuk tim Jatanras gabungan Polsekta Samarinda Utara, Polresta Samarinda, serta Polda Kalimantan Timur Selasa (31/10) sore kemarin. Ia ditangkap di kediamannya Desa Jembayan, Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
"Waktu dilakukan penangkapan kemarin, dia melawan petugas. Makanya diambil tindakan. Dari keterangan dokter, di kaki kiri dan kanan, ada luka tembak," kata Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna, kepada merdeka.com, di Mapolsekta Samarinda Utara, Rabu (1/11) sore.
Usai mendapat perawatan medis guna mencabut proyektil peluru, malam kemarin, pelaku langsung digelandang ke Polsekta Samarinda Utara. Polisi masih memerlukan waktu untuk mengorek keterangan Topan, dan mengetahui motifnya menikam Debby.
"Sampai sekarang sore ini, dia belum kita periksa karena kondisinya masih lemah," ujar Ervin.
"Saat ini, kita fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Baik itu terhadap korban Debby pasal 338 (tentang pembunuhan) maupun 351 tentang penganiayaan," tambahnya.
Saat beraksi, Topan memang melukai 3 orang sekaligus. Namun nahas, Debby meregang nyawa usai badik bersarang di leher kirinya.
"Ada 6 saksi yang kita periksa, semua mengarah ke tersangka ini. Baik itu kaitannya soal kasus 338 dan 351," ujar Ervin.
"Barang bukti sementara yang kita sita adalah sarung badik, dan sepeda motor. Terkait catatan bahwa dia adalah residivis atau tidak, kita belum bisa mengarah ke situ, karena kondisinya memang belum stabil. Jadi belum kita periksa," ungkap Ervin.
Diketahui, peristiwa itu, terjadi Sabtu (28/10) dini hari lalu, sekitar pukul 03.00 Wita, di sekitar rumah Debby Aulia (23), di Jalan Gerilya RT 034, Sungai Pinang, Samarinda. Saat itu, warga sekitar diributkan dengan maling yang tepergok.
Keributan itu, memancing perhatian Debby, yang terbangun dari tidurnya. Setelah dia keluar rumah, dia berpapasan dan berupaya menghadang pria terduga maling yang tengah dikejar warga, lantaran kabur dari sergapan warga. Namun nahas, sang maling yang belakangan menyimpan badik, mengambil badiknya dan menikamkan ke leher Debby, hingga akhirnya Debby tewas saat tiba di RS Dirgahayu Samarinda.
Baca juga:
Pelaku pembunuhan mahasiswi di Samarinda ditangkap di Kutai Timur
Polisi bentuk tim khusus buru maling tewaskan mahasiswi Samarinda
Polda Kaltim ikut buru maling tikam mahasiswi di Samarinda hingga tewas
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Bagaimana penanganan tindak pidana pemilu di Indonesia? Untuk menangani tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) kecamatan- kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatanatau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.