Melerai Tawuran di Jakbar, Anggota Sabhara Polda Metro Dibacok Orang Tak Dikenal
Korban sempat menangkap terduga pelaku dengan barang bukti celurit.
Anggota Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya bernama Bripda Arus Mandiri Simangundong dibacok oleh orang tak dikenal, pada hari Sabtu (29/2) pukul 02.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban saat itu tengah berusaha melerai aksi tawuran yang terjadi di Jalan Daan Mogot, Pesing, Jakarta Barat.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Bripda Arus saat itu sedang melewati jalan tersebut menggunakan sepeda motor. Melihat ada keributan, dia berhenti untuk melerai.
"Anggota berhenti untuk melerai anak-anak tawuran itu bersama warga," kata Yusri saat dihubungi, Minggu (1/3).
Tak disangka, korban tiba-tiba diserang oleh anak-anak yang tengah tawuran itu menggunakan celurit. Korban mengalami luka bacok pada kaki bagian kanan.
"Korban mengalami luka senjata tajam pada kaki dan sudah dilakukan pengobatan," ungkap Yusri.
Korban sempat menangkap terduga pelaku dengan barang bukti celurit. Kini, kasus tersebut ditangani Polsek Cengkareng.
"Anggota membawa terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng. Saat ini, perkara tersebut ditangani oleh Polsek Cengkareng," ungkap Yusri.
Baca juga:
Berkas Penganiayaan Lengkap, Anak Bupati Rohil Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru
Cemburu Buta, Suami di Nias Selatan Aniaya Istri
Aniaya Ibu Kandung, Peserta Audisi The Voice Indonesia 2019 Tidak Ditahan Polisi
Peserta Audisi The Voice Indonesia 2019 Pukul dan Tendang Ibu Kandung
Polisi Tangkap Pengemudi Calya Arogan Jotos Sopir Ambulans di Bintaro