Melihat Illegal Logging di Sebelah Taman Nasional Zamrud
Kapal pompong yang terakhir sampai dinaiki Kepala BBKSDA Riau Suharyono dan Bupati Siak Alfedri serta para pejabat lainnya.
Meski bersebelahan dengan taman nasional, namun hutan yang seharusnya dijaga justru digunduli oleh pelaku yang tak bertanggung jawab. Pohon-pohon tampak bertumbangan hingga menjadi kayu bulatan dan diikat di pinggiran sungai.
Kondisi tersebut terlihat ketika merdeka.com bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau serta Bupati Siak Alfedri, menuju Taman Nasional Danau Zamrud.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Siapa yang melakukan penggalian di hutan purba ini? Penggalian di Pulau Evia dilakukan Museum Sejarah Alam Fosil Hutan Lesvos.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Apa yang ditemukan di hutan purba tersebut? Ratusan fosil batang pohon dan bagian lain dari pohon ditemukan di hutan purba ini.
Tim berangkat pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 09.30 Wib di Kampung (Desa) Kayu Ara Permai Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, dengan kapal pompong (perahu bermesin) berukuran kecil, sedang hingga besar sekitar 7 kapal. Satu jam berlayar menelusuri sungai dengan lebar sekitar 10 meter itu, tim melihat gelondogan kayu hutan terapung di pinggiran sungai.
Sekitar 15 ikatan gelondongan kayu, dengan masing-masing satu ikatan berisi 10 tual kayu dan panjang 2 meter, tersusun rapi di atas permukaan Sungai Raya tersebut. Tim kemudian berhenti sambil mengabadikan tumpukan kayu serta memeriksa pondokan yang terlihat sudah lama didirikan.
Bahkan, ketika itu juga ada sejumlah anggota Polres Siak yang ikut bersama tim menyaksikan hutan alam telah dibabat habis. Namun sayang, tidak ada satu pun pelaku berada di lokasi.
Selanjutnya tim melanjutkan perjalanan dengan kembali menghidupkan mesin pompong. Tak lama kemudian, kembali terlihat pemandangan yang sama.
Jika tadinya tumpukan kayu berada di sebelah kanan, kini kayu bulatan yang telah disusun sekitar puluhan tual itu berada di sebelah kiri. Jarak tempuh dari lokasi pertama sekitar hampir 1 jam. Daerah tersebut juga diduga tak jauh dari Hutan Tanaman Industri, milik salah satu perusahaan bubur kertas terbesar di Indonesia.
Tak hanya itu, sejumlah pondok rumah terbuat dari papan juga berdiri di pinggiran sungai itu. Jemuran pakaian, dapur tempat memasak serta tempat tidur terlihat jelas dari sungai. Bahkan, beberapa pakaian dewasa juga terlihat di jemuran tersebut.
Setiba di lokasi Taman Nasional Danau Zamrud, tepatnya 5 jam menempuh perjalanan, tim beristirahat. Kapal pompong yang terakhir sampai dinaiki Kepala BBKSDA Riau Suharyono dan Bupati Siak Alfedri serta para pejabat lainnya.
Suharyono mengungkapkan, pihaknya sudah mengambil titik koordinat dan gambar kayu-kayu illegal logging tersebut. Dia akan berkoordinasi dengan Pemprov Riau, yang berwenang menangani lokasi kayu-kayu yang telah ditebangi tersebut.
"Seperti yang sama-sama kita saksikan, tumpukan kayu itu diduga jenis mahang, dan memang tidak boleh ada aktivitas penebangan pohon di lokasi tersebut," kata Suahryono kepada merdeka.com, Minggu (12/7).
Suharyono menyebutkan, setelah mengambil titik kordinat, ternyata lokasi yang terjadi penebangan pohon secara illegal itu berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). Suharyono mengaku pihaknya menjaga TN Zamrud, dan untuk HPT tersebut adalah wewenang Pemprov Riau dan aparat penegak hukum lainnya.
"Yang jelas kita koordinasikan ke Dinas Kehutanan Riau, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum lainnya," jelasnya.
Baca juga:
Dampak Alih Fungsi Hutan, Gajah di Sumsel Tersisa 200 Ekor
Bongkar Pembalakan Liar di Cagar Alam Kampar, Petugas Tangkap 7 Orang
700 Ribu Hektare Hutan di Sumsel Kritis Akibat Alih Fungsi dan Penebangan Liar
RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Pelaku Perusakan Hutan Tak Kena Pidana Asal Bayar Denda
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Buleleng
Miris, Laju Kerusakan Hutan di Aceh 41 Hektare Per Hari