Melihat Kejanggalan Alasan Putusan PT Jakarta Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
Namun, menurut Nefa seharusnya hal tersebut tidak tepat dijadikan alasan karena hal itu bertentangan dengan Pasal 52 KUHP dimana para pejabat maupun petugas seharusnya dihukum lebih berat ketika melakukan tindak pidana korupsi.
Pengajar Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, Nefa Claudia Meliala menilai kejanggalan terkait alasan pemotongan vonis hukuman oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dimana majelis halim PT Jakarta berdasarkan pengajuan banding terdakwa telah mengurangi hukuman terhadap Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Dengan pertimbangan salah satunya, karena Pinangki sudah akui kesalahannya, menyesali, hingga mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa tidak bisa diterima.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
Namun, menurut Nefa seharusnya hal tersebut tidak tepat dijadikan alasan karena hal itu bertentangan dengan Pasal 52 KUHP dimana para pejabat maupun petugas seharusnya dihukum lebih berat ketika melakukan tindak pidana korupsi.
"Sehingga kita lihat ketika seseorang melakukan satu tindak pidana atau kejahatan dalam jabatannya apalagi sebagai kapasitasnya sebagai penegak hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 KUHP seharusnya bisa diperberat ditambah 1/3," kata Nefa dalam diskusi virtual di Youtube Sahabat ICW, Minggu (27/6).
"Jadi catatan pertama yang seakan-akan tidak diindahkan, tidak dilihat jadi satu hal sebagai satu dasar pemberat. Tentu ini jadi catatan pertama bagaimana cara berpikir majelis saat memeriksa dan menyidang ini tidak dijadikan bahan pertimbangan," tambahnya.
Oleh sebab itu, Nefa mempertanyakan apakah masih ada komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi secara serius. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Tipikor No 20 Tahun 2001 dimana tindakan korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara luar biasa. Sehingga ketika vonis ini muncul ada begitu perdebatan yang muncul di ruang- ruang publik karena seakan-seakan ini dipandang sebagai perkara biasa yang tidak ditangani serius," ujarnya.
"Apakah betul kita masih berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dengan cara-cara yang luar biasa. Karena itu sudah diamanatkan dalam UU Tipikor," tambahnya.
Lebih lanjut terkait alasan majelis hakim PT Jakarta yang mengurangi vonis Pinangki, karena faktor seorang ibu dan memiliki anak balita, tidaklah tepat. Karena, Pinangki bisa dianggap sebagai aktor utama dalam kasus suap pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra dan bukan pelaku pendukung.
Demikian hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu pada kesempatan yang sama.
"Jadi kalau saya ditanya soal kasus ini (pinangki) spesifik terhadap pertimbangan perempuannya bahwa saya akan bilang niatnya baik, dan saya kira diantara kita tidak ada yang akan bilang niatnya buruk," katanya. Nah dia menjadi aneh, karena dia ditempelkan dalam satu kasus (sarat pertanyaan)," katanya.
Terlebih, Eramus menilai jika persoalan kasus yang menjerat Pinangki berbeda dengan kasus-kasus lainnya yang sama halnya menjerat para wanita. Dia mencontohkan alasan seorang wanita barulah tepat tatkala seperti dalam kasus narkotika dimana peran wanita kerap kali hanya sebagai pendukung.
"Dalam kasus mayoritas perempuan pada narkotika perempuan itu kerap dalam posisi support jadi ketika dia masuk dalam penjara sebenarnya tidak penting-penting amat, karena dia supporting dalam kejahatan pertama," katanya.
"Sedangkan, kasus pinangki berbeda dia core nya. Kalau lihat pertimbangan nya, dakwaan persidangan Pinangki ini corenya. Dia yang datang nyamperin, dia yang rapat dan lain-lain. Dia tidak dalam posisi support. Kecuali Pinangki memang support dalam kasus ini," lanjutnya.
Alasan Putusan PT DKI Jakarta
Sebelumnya, dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 14 Juni 2021, majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Pinangki terlalu berat.
Adapun putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Dalam putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
"Oleh karena itu dia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian dikutip.
Alasan kedua vonis Pinangki disunat yakni karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
(mdk/eko)