Melihat Lebih Dekat Lokasi Anak Bos Pajak Jaksel Aniaya Korban hingga Koma
Merdeka.com mencoba mendatangi lokasi kejadian. Tepatnya perumahan di sebelah kampus Tanri Abeng.
Warganet ramai membicarakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Diketahui, penganiayaan dilakukan di dalam mobil Jeep Rubicon milik Dandy di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menurut laporan polisi, lokasi kejadian di area perumahan Green Permata Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa (21/2) kemarin.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Merdeka.com mencoba mendatangi lokasi kejadian. Tepatnya perumahan di sebelah kampus Tanri Abeng.
©2023 Merdeka.com
©2023 Merdeka.com
Suasana kompleks itu terbilang elite dan dijaga cukup ketat oleh satuan pengamanan. Tidak sembarang orang bisa nyelonong masuk ke area Green Permata.
Satpam sekitar membenarkan adanya peristiwa penganiayaan itu. Mobil jeep rubicon hitam memang datang ke kompleks itu pada malam hari. Dari CCTV satpam, rubicon tiba sekitar pukul 19.50 Wib.
Saat datang, pelaku sempat ditanya satpam apa keperluannya untuk masuk ke Green Permata. Mereka bilang, ingin menuju rumah tempat si korban berada.
Tak lama, satpam mendapat laporan dari pemilik rumah terkait peristiwa itu. Satpam pun mengecek hingga akhirnya pemilik rumah membawa korban ke rumah sakit dan pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan.
Satpam setempat mengaku tidak tahu persis lokasi area pengeroyokan yang disebut gang kosong. Satpam yang berjaga hari ini kebetulan tidak piket saat kejadian berlangsung. Dia hanya diceritakan temannya yang sedang piket kemarin malam.
Kata mereka, tak ada gang kosong di dalam kompleks itu. Satu-satunya akses keluar masuk kendaraan juga melalui gerbang utama. "Saya juga tahu ini viral (di Twitter)," kata seorang satpam Green Permata berseragam kecoklatan yang enggan disebut namanya saat ditemui merdeka.com, Rabu (22/2).
Korban dan pelaku adalah sebagai tamu di perumahan Green Permata. Sayangnya, pemilik rumah belum bisa ditemui.
Ketua RT setempat pun belum menerima laporan mengenai peristiwa penganiayaan itu. Sejumlah warga sekitar juga belum mengetahui adanya kejadian tersebut.
Jika ditelusuri keluar gerbang Green Permata, terdapat jalan utama yang membentang dua arah. Jika belok kanan maka mengarah ke Petukangan, Jakarta Selatan. Belok kiri menuju Pos Pengumben, Jakarta Barat. Belum diketahui persis dimana gang yang disebut sebagai TKP penganiayaan.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap korban David. Peristiwa itu terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang mengakibatkan David masih koma di rumah sakit.
Polisi menjerat Dandy Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(mdk/rhm)