Memakai rompi KPK, Setya Novanto hadiri sidang perdana e-KTP
Memakai rompi KPK, Setya Novanto hadiri sidang perdana e-KTP. Setelah Setya Novanto hadir pintu ruang sidang ditutup dan pengunjung ang masuk dibatasi. Sidang digelar di ruang Koesoma Atmadja I.
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12). Setya Novanto hadir sekira pukul 09.40 WIB.
Pantauan merdeka.com, ketua nonaktif DPR itu nampak lesu saat hadir di persidangan. Dia hadir memakai kemeja putih dibalut rompi oranye milik KPK dan mendapat penjagaan ketat petugas KPK dan kepolisian pengamanan di Pengadilan Tipikor.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
Setelah Setya Novanto hadir pintu ruang sidang ditutup dan pengunjung ang masuk dibatasi. Sidang digelar di ruang Koesoma Atmadja I.
Diketahui, ini untuk pertama kalinya Setya Novanto duduk berhadapan dengan majelis hakim sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun. Ketua nonaktif DPR itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Kuasa Hukum nilai sidang perkara Setya Novanto terburu-buru
Menakar sidang pokok perkara e-KTP dan praperadilan Setya Novanto
Ada Agung Laksono dan Aburizal Bakrie di balik 'kursi panas' Ketua DPR
Titiek Soeharto ingin jadi Ketum Golkar, JK sebut dukungan terbanyak ke Airlangga
Golkar gelar rapat pleno usai dakwaan Setnov dibacakan besok
Ditanya praperadilan gugur besok, ini komentar pengacara Setnov
Ketua KPK akui sedang usut kasus 'hilangnya' Setya Novanto