Mempermasalahkan safe house KPK jadi 'peluru' baru pansus angket
Mempermasalahkan safe house KPK jadi 'peluru' baru pansus angket. Menurut dia, pembentukan safe house melanggar aturan dan ilegal. Sebab, masalah perlindungan saksi dan korban berada di bawah wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pansus angket KPK mempertanyakan keberadaan safe house milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Pansus angket KPK Taufiqulhadi menilai safe house tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti KPK.
"Yang ada adalah lembaga perlindungan saksi dan korban. Tapi itu tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti polri, KPK dan kejaksaan. Dia ini adalah berdiri sendiri," kata Taufiqulhadi.
Menurut dia, pembentukan safe house melanggar aturan dan ilegal. Sebab, masalah perlindungan saksi dan korban berada di bawah wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kalau ada lembaga mendirikan itu adalah pelanggaran dan dari mana dasar hukumnya saya ingin tanyakan. Karena itu adalah sudah tidak benar kalau mereka ingin melindungi. Persoalannya adalah harus dikoordinasikan dengan LPSK," tegasnya.
Politikus NasDem itu menilai safe house KPK lebih layak disebut sebagai rumah sekap. Hal itu merujuk pada pernyataan saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa di hadapan Pansus Angket DPR beberapa waktu lalu.
Menjawab tudingan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tidak mengenal istilah rumah sekap. Febri juga mengatakan akal sehat Pansus Angket KPK seharusnya bisa membedakan safe house yang dimiliki KPK dengan yang diklaim oleh saksi suap Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa di hadapan Pansus Angket DPR beberapa waktu lalu.
"Selain memang sebelumnya enggak ada rumah sekap, adanya safe house. Harusnya akal sehat bisa bedakan," kata Febri.
Dia juga mengatakan, pihak Pansus Angket KPK tidak hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak saja terkait rumah sekap. Kata dia, jangan sampai keterangan yang kebenarannya diragukan digunakan Pansus Angket KPK untuk mendiskreditkan lembaga antirasuah.
Febri menuturkan, Niko memang sempat dilindungi pihaknya dengan ditempatkan di tempat yang aman alias safe house. Dia mengatakan perlindungan tersebut diberikan Niko karena mendapat intimidasi saat itu.
"Itikad baik KPK untuk melindungi saksi, diputarbalikan jadi disebut penempatan di rumah sekap. Tidak semua orang di pansus terima mentah-mentah, metode berpikir perlu," tuturnya.
Dia juga mengajak semua pihak untuk bisa membedakan pengertian safe house yang sebenarnya dengan klaim Niko yang menyebut 'rumah sekap'.
Terkait dengan rencana Pansus Angket KPK yang berencana mengunjungi safe house lembaga antikorupsi, Febri mengatakan perlu ada perbaikan istilah yang dipakai para anggota dewan itu.
"Yang ada adalah safe house, jangan sampai para anggota dewan gagal sampaikan safe house dan rumah sekap," tutup dia.
Selain itu, safe house sudah ada dalam Pasal 15 huruf d UU 30 tahun 2002 dan juga UU perlindungan terhadap saksi dan korban.
"Ada dua UU yang jadi dasar hukum safe house tersebut, mulai dari Pasal 15 huruf d UU 30 tahun 2002 dan juga UU perlindungan terhadap saksi dan korban. Semuanya sangat jelas di sana. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan safe house enggak ada dasar hukumnya, lebih baik baca kembali undang-undangnya," kata Febri.
Dia juga mengatakan safe house adalah bagian dari perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang sudah diatur dalam UU. "Jadi yang namanya safe house artinya sifatnya rahasia sehingga perlu dipertimbangkan," ungkap dia.
Baca juga:
Soal safe house, KPK minta Pansus KPK baca UU
KPK belum terima surat permohonan Pansus angket ke safe house
Melihat safe house KPK yang disebut rumah sekap oleh Pansus DPR
Usai Depok, pansus angket datangi safe house KPK di Kelapa Gading
Saksi kasus Akil Mochtar ngaku pernah diberi Rp 500 juta oleh KPK
Usai datangi safe house, pansus sebut KPK telah langgar HAM
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).