Menag Fachrul Razi Tegaskan Tak Pernah Larang Penggunaan Cadar
Menteri Agama Fachrul Razi menjawab hujan kritik yang dilontarkan Komisi VIII DPR RI terkait wacana larangan cadar dan celana cingkrang bagi ASN. Fachrul menegaskan tak pernah melarang penggunaan cadar.
Menteri Agama Fachrul Razi menjawab hujan kritik yang dilontarkan Komisi VIII DPR RI terkait wacana larangan cadar dan celana cingkrang bagi ASN. Fachrul menegaskan tak pernah melarang penggunaan cadar.
"Bagaimana kalau orang mau pakai cadar? Silakan. Tidak pernah kami mengatakan dilarang pakai cadar. Silakan," kata Menag Fachrul di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/11).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Kiai Ageng Muhammad Besari wafat? Makam Kiai Ageng Muhammad Besari wafat pada 1773.
-
Kapan Lenggogeni dan Reza bertukar senyuman? Reza dan Lenggogeni dengan senang hati bertukar senyuman sambil saling mencium pipi.
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
Dia hanya menjelaskan, Kemenag tidak ingin penggunaan cadar menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang.
"Kami khawatir ini berkembang dengan alasan ini ukuran ketakwaan umat. Oleh sebab itu kami katakan bahwa cadar dengan takwa tidak ada hubungannya," katanya.
"Bagaimana kalau ada yang merasa itu ukurannya takwa? Silakan. Tapi ada orang yang wacanakan bahwa tidak ada kaitannya sehingga orang menjadi seimbang," imbuhnya.
Fachrul mengungkapkan kekhawatirannya jika penggunaan cadar berkembang dengan alasan ketakwaan.
"Kalau orang ngomong anjurkan di kementerian, kalau Anda mau betul-betul muslimah pakai cadar karena bla bla bla. Itu yang kami tidak mau," katanya.
Cadar dan Keamanan
Disinggung larangan penggunaan cadar di instansi tertentu karena alasan keamanan, Fachrul menyatakan hal tersebut adalah hak instansi terkait.
"Kalau alasan keamanan beberapa instansi tertentu melarang orang pakai helm masuk ke tempat dia, lalu buka helm atau dia buat aturan harus mukanya haru kelihatan untuk masuk ke tempat-tempat tertentu, itu bagaimana keputusan instansi itu demi keamanannya," ucapnya.
"Jadi silakan, kalau Anda merasa itu sangat berbahaya orang pakai menutup muka orang masuk ke ATM dan sebagainya, itu urusan masing-masing," tegasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com