Menag Yaqut: Kemenag Harus Menjadi Teladan Penerapan AKHLAK
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan dalam pengamalan AKHLAK (Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan dalam pengamalan AKHLAK (Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). Pesan tersebut disampaikan Yaqut dalam webinar 'Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Anti Korupsi' digelar Itjen Kemenag.
"Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan core value ASN, yaitu AKHLAK," kata Yaqut, Rabu (1/12).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Dia menjelaskan, AKHLAK telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai core value dan employer branding ASN bersamaan dengan tagline 'Bangga Melayani Bangsa'. Soal akuntabilitas, Yaqut menyinggung pentingnya pengamalan integritas dan budaya anti korupsi.
Menurut Yaqut, Kemenag terus melakukan penguatan dalam bentuk Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.
"Kemenag telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel," ujar dia.
Dia mengatakan, Kemenag bersama KPK juga telah membangun sebuah sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whisteblowing System (WBS) terintegrasi. Sinergi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi, profesional, transparan, akuntabel.
Yaqut menjelaskan, sinergi itu dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenag. Cara lain yang dilakukan Kemenag dalam pengendalian gratifikasi adalah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini sudah dicabut, diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.
"Saat ini tengah disusun juga PMA tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System dengan tujuan optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System," tandasnya.
Sementara itu Inspektur Jenderal Kemenag, Deni Suardini, menambahkan, sebagai komandan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), pihaknya terus berbenah meningkatkan integritas dan budaya anti korupsi, termasuk dengan menjalin kerjasama dengan KPK.
"Kita selama ini terus berbenah, dengan terus bekerjasama dengan KPK untuk mewujudkan Kementerian Agama yang berintegritas dan anti korupsi," ujar Deni.
Webinar ini diikuti seluruh pimpinan satuan kerja Kemenag. Tujuannya menguatkan pemahaman dan penyebarluasan kesadaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Webinar diikuti pimpinan seluruh satuan kerja di Kementerian Agama, yang terdiri dari 11 Eselon I Pusat, 34 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, 72 Pimpinan PTKN, 514 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan 29 Kepala UPT.
Webinar berlangsung secara hybrid, daring dan luring. Sebagian besar peserta mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Baca juga:
Menag Yaqut: Penyelenggaraan Ibadah Haji Tergantung Kelancaran Umrah
Jemaah Umrah Indonesia dengan Vaksin Sinovac Wajib Karantina Tiga Hari
Indonesia Dijanjikan Bakal Dapat Prioritas jika Haji 2022 Dibuka
Menag Sebut Arab Saudi Tak Akui Vaksin Sinovac
Menag Yaqut Tolak Bicara soal Muktamar PBNU
Soal Haji 2022, Kemenag Masih Tunggu Undangan Pemerintah Saudi