Menangis Bacakan Pledoi, Penyuap Nurdin Abdullah Ajak Kontraktor Ubah Sistem
Ia juga mengungkapkan kepada penyidik KPK bahwa dirinya bukan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Edy Rahmat untuk Nurdin Abdlah pada 26 Februari 2021. Atas informasinya, diketahui total Rp2,5 miliar uang yang dia berikan kepada Edy Rahmat.
Penyuap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Agung Sucipto membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pledoinya Agung Sucipto mengakui memberikan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat serta mengajak kontraktor untuk mengubah sistem agar bisa memenangkan proyek lingkup pemerintah.
Anggu sapaan akrabnya mengaku selalu kooperatif dan bekerja sama dengan penegak hukum saat penyidikan maupun persidangan. Ia mengakui dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah menyerahkan uang kepada eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Saya telah mengakui perbuatan dengan menyerahkan uang kepada Tersangka lain yaitu Edy Rahmat yang diperuntukkan untuk tersangka Nurdin Abdullah," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makasssar, Kamis (23/7).
Ia juga mengungkapkan kepada penyidik KPK bahwa dirinya bukan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Edy Rahmat untuk Nurdin Abdlah pada 26 Februari 2021. Atas informasinya, diketahui total Rp2,5 miliar uang yang dia berikan kepada Edy Rahmat.
" Namun atas informasi atau keterangan dari saya yang disampaikan kepada Penyidik KPK bahwa uang yang diserahkan kepada Edy Rahmat bukanlah Rp2 miliar, tetapi sebesar Rp2,5 milyar. Sehingga Penyidik kembali menginterogasi Edy Rahmat mengenai keberadaan sisa uang sebesar Rp500 juta," bebernya.
Anggu juga telah meminta kepada penasihat hukumnya agar tidak mengajukan saksi meringankan bagi dirinya. Hal tersebut dimaksudkan agar perkara ini bisa segera diselesaikan dengan cepat.
" Niat saya tersebut merupakan bagian dari sikap kooperatif dan agar perkara ini mendapat kepastian hukum," sebutnya.
Anggu juga menyampaikan pesan kepada kontraktor lain agar kasus yang menimpa dirinya bisa menjadi pembelajaran. Ia menyebut titik kompromi dalam sistem yang berjalan dalam pengadaan proyek di lingkup pemerintah merupakan hal yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum.
"Oleh karena itu, saya berpesan kepada teman-teman sesama kontraktor. Mari kita turut mengubah sistem yang salah ini. Saya akui ini mungkin terdengar munafik ketika pesan ini disampaikan oleh saya," bebernya.
Melalui pledoi tersebut, Anggu yakin majelis hakin PN Tipikor Makassar bisa memberikan hukuman terbaik dan seadil-adilnya. Ia juga berharap majelis hakim bisa memberikan keringanan hukuman pada dirinya.
"Saya sangat yakin bahwa apapun keputusan Majelis Hakim merupakan keputusan terbaik dan seadil-adilnya bagi saya dan penegakan hukum ini. Tanpa mengurangi rasa hormat yang mendalam, saya tetap memohon agar bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam perkara ini," ucapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Anggu, Deni Kailimang menegaskan kliennya sudah bertindak kooperarif dengan mengungkap semua kasus tersebut sehingga membantu penyidik KPK. Untuk itu, dirinya berharap kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman dengan sikap kooperatif kliennya.
" Tentunya kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan sikap klien kami yang terbuka dan kooperatif mengungkap kasus ini agar memberikan keringanan hukuman kepada klien kami," sebutnya.
Sementara JPU KPK, M Asri Irwan menyampaikan pihaknya menyampaikan Replik lisan. Asri menegaskan JPU KPK tetap pada tuntutan yang sebelumnya dibacakan.
"Kami dari JPU akan melakukan Replik lisan dan tetap pada tuntutan yang kami bacakan sebelumnya," ucapnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Anggu dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1991 tentang Tipikor dengan UU yang telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Agung Sucipto hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga:
Dakwaan Dipublikasikan, Nurdin Abdullah Disebut Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu
Pengajuan Justice Collaborator Ditolak, Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Bui
Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Digelar di Makassar
KPK Tunggu Fatwa MA Lokasi Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat
Agung Sucipto Ungkap Beri Bantuan Rp4 Miliar untuk Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel
Sidang Kasus Suap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto Tidak Ajukan Saksi Ahli
Eks Anak Buah Ungkap Dipecat Nurdin Abdullah Usai Tolak Menangkan Tender Terdakwa
Eks Bawahan Nurdin Abdullah Ungkap Pejabat Kemendagri Minta Fee 7,5% dari DAK