Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV
- Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
- Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar, Kerugian Capai Rp5,5 Miliar
- Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Sebanyak tujuh dari delapan tersangka korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK tahun 2021 di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar akhirnya ditahan.
Usai diperiksa sejak Kamis, (6/6) pagi, ke tujuh tersangka tersebut digiring dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan Pidsus bewarna merah jambu sembari tangan diborgol menuju tempat konferensi sekitar pukul 17.00 WIB.
Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV.
Bunga Tri Dara menangis, sesekali terlihat mengusap mata dengan tisu sembari tangannya diborgol. Sementara itu, tersangka yang lainnya terlihat tertunduk.
"Ketujuh orang tersangka yang hadir telah kita periksa, dan dilakukan penahanan mulai hari ini," kata Aisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman.
Ia mengatakan, selama pemeriksaan tersangka tidak ada yang menyebutkan nama-nama baru yang terlibat.
"Selama pemeriksaaan tersangka masih bungkam," katanya.
Satu Tersangka Masuk DPO
Ia mengatakan, satu orang tersangka atas anam Bayu Aji (Direktur PT. Sikabaluan) kembali mangkir dari pangilan penyidik.
"Atas nama yang tidak hadir tersebut kita akan keluarkan daftar pencarian prang (DPO), dan kita akan tangkap di manapun dia berada," tuturnya.
Ia melanjutkan, selama 20 hari ke depan dari sekarang para tersangka laki-laki atas nama
Raymon (selaku KPA 4 Sektor Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman), Rusli Ardion, (selaku PPTK 4 Sektor Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemantimani, Syaiful Abrar (selaku PNS/Guru SMKN 1 Padang), Doni Rahmat Samulo (selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar), Suherwin (selaku Wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara), Syarifuddin (selaku Direktur CV Inovası Global)
akan dititpkan di Rutan Klas II B Padang.
Sementara, tersangka perempuan atas nama Erika dititipkan ke Rutan Perempuan di Kota Padang.
Kerugian negera dalam kasus tersebut mencapai 5,5 miliar dengan paku anggarannya 18 miliar.
Ia mengatakan, para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka terancam minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Satu Tersangka Kembalikan Kerugian Negera
Ia mengatakan, pada hari ini, tersangka atas nama Syarifuddin yang menerima aliran dana sebesar dua persen atau 69 juta telah mengembalikan uang tersebut sebanyak 60 juta kepada penyidik.
"Ia menerima aliran dana itu 69 juta, dan telah dikembalikan 60 juta. Sementara sisanya 9 juta lagi akan dikembalikannya dalam waktu dekat. Ini akan dijadikan barang bukti dipengadilan," tuturnya.