Menanti Aksi Bareskrim Hentikan Peredaran Produk Kosmetik Mengandung Etiket Biru
Perisai menanyakan tindaklanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan peredaran bahan kimia berbahaya etiket biru.
Ormas Pertahanan Ideologi Serekat Islam (Perisai) menyambangi Mabes Polri, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan setelah mereka lebih dulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, pada Selasa (1/10) untuk meminta memberantas mafia skincare.
Ketua Perisai, Harjono mengatakan, pihaknya menanyakan tindaklanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan peredaran bahan kimia berbahaya etiket biru.
- Setelah Diteliti, 285 Produk Kosmetik Ini Mengandung Racun
- 285 Produk Kosmetik dari Eropa Terdeteksi Mengandung Zat Kimia Berbahaya dan Dilarang
- Kisah Sukses Denara Bali, UMKM Sempat Bangkrut Kini Sukses dengan Produk Kecantikan
- Pelaku Jastip Makanan dan Kosmetik Wajib Punya Izin Edar BPOM, Jika Melanggar Bisa Dipenjara
"Kami mengadu ke Bareskrim untuk kemudian beberapa produk kosmetik yang kemudian diduga di dalamnya mengandung bahan berbahaya. Salah satu produk tersebut itu diproduksi oleh PT S milik H," kata Harjono kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
Harjono mengaku, sudah melakukan konsultasi dengan pihak Bareskrim Polri soal peredaran kosmetik yang diduga mengandung etiket biru tersebut.
Sebab, ia menyebut sudah ada beberapa orang yang mengaku menjadi korban karena produk kosmetik itu.
"Kami melakukan konsultasi kepada pihak Bareskrim. Beberapa di media sosial ada yang mengaku (menjadi korban)," sebutnya.
Harjono pun meminta pihak Korps Bhayangkara menelusuri dugaan peredaran etiket biru tersebut.
"Selama ini kami belum melihat klarifikasi (pihak perusahaan) sehingga ini masih menimbulkan kegaduhan di masyarakat," pungkasnya.