Mencabuli Siswa di Sekolah, Eks Kepsek di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara
Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.
Ali Shodiqin, eks Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu SMP di Surabaya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ganjaran itu diberikan setelah Ali Shodiqin didakwa mencabuli sejumlah muridnya saat berada di sekolah.
Dugaan pencabulan dilakukan oleh Ali ini terungkap dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/12). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto itu, terdakwa Ali dijerat dengan pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Apa yang Ganjar Pranowo lakukan saat SMP untuk membantu keluarganya? Lahir dari keluarga miskin, Ganjar Pranowo pernah jadi tukang ojek stasiun. Mengalami Masa Kecil Pahit Menjadi orang tenama di dunia politik saat ini, rupanya Ganjar diketahui memiliki masa lalu yang pahit.Bagimana tidak, pria kelahiran 28 Oktober 1968 ini lahir dari keluarga miskin dan banyak hutang. Hal itu membuat dirinya harus menjadi tulang punggung keluarga sejak SMP.
-
Apa yang dilakukan anak artis di SMP? Wulan Guritno pernah mengakui bahwa anaknya, Shalom Razade, sudah berpacaran sejak SMP. Kini, Shalom tengah menjalin hubungan dengan Sulthan Alatas sejak sama-sama kuliah di London, Inggris. El Rumi juga pernah berpacaran dengan Amanda Manopo ketika masih SMP, namun hubungan keduanya hanya bertahan selama 2 bulan. Mikhayla, anak sulung Nia Ramadhani, juga sudah berpacaran sejak duduk di bangku SMP. Cinta Kuya bahkan mulai mengenal cinta di usia remaja dan pernah berpacaran dengan Clevario Decaesario sejak umur 16 tahun. Kala itu, keduanya sedang berada di jenjang pendidikan SMP yang sama. Kiesha Alvaro juga dikabarkan berpacaran di usianya yang masih 13 tahun atau duduk di bangku kelas 2 SMP. Kiesha diketahui menjalin hubungan dengan Wanita bernama Mutiara Jasmine. Azriel Hermansyah pun tak ketinggalan, ia diketahui sudah berpacaran sejak usia 15 tahun di kelas 3 SMP jelang masuk SMA.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
Dalam surat dakwaannya, JPU Novan membeberkan peristiwa pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Ali Shodiqin pada lima siswanya.
"Bahwa perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa di antaranya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh terdakwa," katanya.
Dari lima korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.
"Korban merasa ketakutan karena adanya ancaman dari terdakwa, dengan mengancam akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa," tambahnya.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Diskum Lantamal TNI AL mengaku akan mengajukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi," ujar terdakwa diikuti 2 kuasa hukumnya.
Bantah Mencabuli Siswa
Ditemui usai sidang, terdakwa Ali Shodiqin menyatakan bahwa semua dakwaan JPU tidak benar. Ia membantah telah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya.
"Tidak benar semua itu," katanya.
Sementara itu WU, salah satu orang tua korban yang mengikuti jalannya persidangan berharap agar terdakwa diberikan hukuman setimpal. Sebab, hukuman itu nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
"Untuk memberikan efek jera pada terdakwa. Kalau anak saya menjadi korban penganiayaan, inisialnya A," ungkapnya.
(mdk/gil)