Mencegah kegaduhan pengusutan kasus dua pimpinan KPK
Mencegah kegaduhan pengusutan kasus dua pimpinan KPK. Jokowi meminta penyelidikan kasus Agus dan Saut tak gaduh. Dia pun memastikan hubungan KPK dan Polri tetap baik-baik saja.
Dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum ketua DPR Setya Novanto. Keduanya dilaporkan dan disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.
Selain Agus dan Saut, direktur penyidikan dan penyidik KPK turut dipolisikan kubu Setya Novanto. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Agus dan Saut telah dikeluarkan Bareskrim Polri.
Saut tidak ingin menilai keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri kepadanya dan Ketua KPK Agus Rahardjo adalah bentuk kriminalisasi. Saut mengatakan yang bisa menilai hal itu adalah masyarakat.
"Jangan, jangan, pokoknya KPK harus cek and balance. Apakah bentuknya KPK kriminalisasi atau tidak biar publik yang menilai," kata Saut di gedung KPK, Jumat (10/11).
Dia juga meminta agar masyarakat tidak beranggapan hal tersebut jadi serangan balik dari kubu Setya Novanto. Lantaran, pihaknya mengeluarkan masa pencegahan ke luar negeri diperpanjang dan kabar keluarnya sprindik baru.
Saut juga menegaskan pihaknya digaji untuk membawa penjahat ke depan pengadilan. "Kan kami digaji untuk itu, jadi yah jangan disalah-salahin juga," kata Saut.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus yang menyeret Agus dan Saut dihentikan apabila tidak memiliki bukti kuat. Jokowi menegaskan, penegakan hukum di Tanah Air tidak boleh memicu kegaduhan.
"Yang tidak berdasarkan bukti dan fakta, saya udah minta dihentikan," kata Jokowi ditemui usai pemberian nama pesawat N219 di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).
Jokowi meminta penyelidikan kasus Agus dan Saut tak gaduh. Dia pun memastikan hubungan KPK dan Polri tetap baik-baik saja.
"Hubungan KPK polri baik-baik saja, saya minta tidak ada kegaduhan," ujarnya.
Namun Setya Novanto meyakini SPDP Polri atas dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sudah tepat. Dia meminta Kepolisian melanjutkan proses hukum kasus Agus dan Saut.
"Kalau enggak salah bukan begitu. Jadi beliau minta masalah hukum itu diserahkan kepada mekanisme hukum gitu ya," kata Setnov Kantor PPK Kosgoro 57, Jalan Hang Lekiu I Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (10/11).
Menurut Setnov, kepolisian telah melakukan proses yang panjang sebelum memulai penyidikan atas kasus Agus dan Saut. Ketua Umum Partai Golkar ini berterima kasih atas sikap Presiden Jokowi karena memberikan kesempatan bagi Kepolisian untuk membuktikan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Agus dan Saut.
"Tapi semuanya kan kita tahu bahwa Polri melakukan secara profesional lah, kita beri. Kalau melakukan penyidikan kan berarti sudah melalui proses yang sangat panjang," tukasnya.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Baca juga:
Saut anggap sikap Jokowi sejalan dengan KPK terkait kasus pimpinan
Fahri Hamzah harap tak ada pihak yang pasang badan untuk Agus-Saut
Jenderal Tito akui tak dilapori penyidik soal SPDP dua pimpinan KPK
Kasus pimpinan KPK, Kapolri minta penyidik periksa banyak saksi ahli
Saut sebut biar masyarakat yang menilai SPDP dari Polri kriminalisasi atau tidak
Saut Situmorang sebut surat permohonan pencegahan Setnov bukti sistem KPK bekerja
Sebut SPDP tepat, Setnov minta Polri lanjutkan proses hukum kasus 2 pimpinan KPK