Mendagri: e-KTP jangan sering dikopi & distaples, nanti bolong
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perlakuan e-KTP harus dibedakan dengan KTP lama.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan e-KTP jangan terlalu sering difotokopi. Apalagi jika kartu e-KTP itu sampai dihekter (di steples). Sebab, hal itu menurut Gamawan, dapat merusak chip yang berada di dalam kartu e-KTP tersebut.
"Kalau sekedar fotokopi masih tidak apa-apa. Walaupun jangan terlalu sering-sering. Nah, yang pasti jangan dihekter ( dijegrek) atau jangan diperlakukan seperti KTP lama," ujar Gamawan di kantornya, Jakarta, Senin (6/5).
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Bagaimana KKP mendorong kemitraan usaha pemindangan? Menurutnya, pertemuan para supplier (pemasok), distributor, dan pengolah pindang diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait gambaran makro industri pemindangan. Sebagai bentuk komitmen, Ditjen PDS mengkolaborasikan mereka dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, kemudian kesepakatan antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, yang kesemuanya merupakan para pelaku usaha dalam rantai pasok usaha pemindangan.
-
Apa yang dihasilkan dari pengelolaan sampah di TPST Kedungrandu? Dalam sehari, mereka bisa mengolah sekitar 15 ton sampah. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Randu Makmur Desa Kedungrandu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mampu meraup omzet hingga Rp140 juta per bulan dari hasil mengelola sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kedungrandu.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Gamawan mengatakan perlakuan e-KTP harus dibedakan dengan KTP lama. Sebab, dalam E-KTP terdapat chip yang jika dihekter ( dijegrek) akan rusak.
"Karena memang e-KTP itu beda dengan KTP yang lama. Dalam e-KTP ada yang namanya chip. Kalau dia bolong-bolong nanti chipnya, nanti jadi rusak," ujarnya.
Meski demikian, Gamawan menjamin jika kartu e-KTP itu rusak, dapat diganti dengan biaya yang gratis. "Ya bisa diganti lagi, dan gratis," tutupnya.
Diketahui, dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ menyatakan tata cara penggunaan e-KTP. Surat Edaran itu meminta kepada semua Menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, gubernur Bank Indonesia/para pimpinan bank, para gubernur, para bupati/wali kota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"